Proyek PSEL Tangerang Raya Dibatalkan, Dua Pemkot Tunggu Surat Resmi Pusat!
RMBANTEN.COM - Tangerang, PSEL - Nasib proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tangerang Raya masih menggantung.
Pemerintah Kota Tangerang dan Tangerang Selatan sama-sama menunggu surat resmi dari pemerintah pusat terkait pembatalan proyek tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Wawan Fauzi, mengaku pihaknya masih menunggu keputusan administratif dan surat resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait teknis pelaksanaan kebijakan baru tersebut.
DLH Tangerang: Masih Tunggu Surat Resmi dari Kementerian LHK
Wawan Fauzi menjelaskan bahwa arahan baru ini merupakan hasil rapat koordinasi terbatas di tingkat pemerintah pusat. "Jadi, saat ini kami masih menunggu surat resmi dari kementerian," ujarnya mengutip laman RRI, Kamis (30/10/2025).
Meski demikian, Wawan memastikan pihaknya tetap berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk mitra kerja PT Oligo. Pasalnya, rencana PSEL di TPA Rawakucing sudah memiliki pemenang proyek.
Arahan Presiden Prabowo: Beralih ke Pola Aglomerasi
Menurut Wawan, penghentian proyek PSEL merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto melalui Perpres 109/2025. Kebijakan baru ini mengubah skema pengelolaan persampahan menjadi pola aglomerasi atau kerja sama regional Tangerang Raya.
"Kini, pengelolaan persampahan akan dilakukan dalam pola aglomerasi atau kerja sama regional Tangerang Raya dan pusatnya akan berada di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang," kata Wawan.
Walkot Tangsel: Tunggu Kejelasan Hitam di Atas Putih
Sikap serupa juga disampaikan Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie. Meski prinsipnya menerima arahan pemerintah pusat, Benyamin menegaskan masih menunggu surat resmi pembatalan PSEL Tangerang Selatan.
"Prinsipnya saya menerima arahan pemerintah pusat, tetapi saya masih menunggu surat resmi bahwa PSEL Tangerang Selatan dibatalkan," ujarnya.
Benyamin: Masih Ada Ruang Lanjutkan Kerja Sama
Benyamin menjelaskan bahwa pihaknya belum mengambil sikap terhadap kerja sama dengan pihak ketiga. Menurutnya, Perpres 109/2025 masih memberikan peluang untuk melanjutkan kerja sama tersebut.
"Saya lihat masih bisa dilanjutkan karena ada pasal-pasal yang memberikan ruang untuk itu. Saat ini status proyek masih menunggu pemberitahuan resmi dari pemerintah pusat," kata dia.
Benyamin pun mempertanyakan kejelasan status proyek dengan tegas. "Mau bagaimana, kalau memang mau dibatalkan, oke. Tapi mana hitam putihnya?" ucap Benyamin.
Kini, kedua pemerintah kota tersebut masih menunggu kepastian hukum dan administratif dari pemerintah pusat untuk menentukan langkah selanjutnya dalam pengelolaan sampah di Tangerang Raya.![]()
Ékobis | 5 hari yang lalu
Ékobis | 6 hari yang lalu
Warta Banten | 5 hari yang lalu
Nagara | 5 hari yang lalu
Kaséhatan | 3 hari yang lalu
Peristiwa | 6 hari yang lalu
Ékobis | 1 hari yang lalu
Warta Banten | 5 hari yang lalu
Pendidikan | 6 hari yang lalu