Polres Tangsel Tangkap Pelaku Penculikan Anak Disertai Pelecehan Seksual
RMBANTEN.COM - Kota Tangsel - Satreskrim Polres Tangerang Selatan telah menangkan pelaku penculikan dengan dugaan pelecehan terhadap anak dibawah umur yang meresahkan masyarakat kota Tangerang Selatan.
Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi mengatakan pelaku yang diamankan berinisial DG.
"Iya sudah ditangkap semalam," katanya kepada awak media, Kamis (26/9).
"(Inisial) DG," lanjutnya.
Sebelumnya, bocah berinisial AN (9) yang diculik di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan diduga dilecehkan.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil Sahril mengatakan korban AN diduga dilecehkan oleh pelaku.
"Benar bahwa Polres Tangerang Selatan telah menerima laporan terhadap dugaan pencabulan anak dibawah umur," katanya kepada awak media Selasa 24 September 2024.
Diterangkannya, orang tua korban telah melaporkan kejadian tersebut hari ini(24/9). Dengan nomor LP/B/2162/IX/2024/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.
"Kami menerima laporan atau LP hari ini oleh orang tua korban," terangnya.
"Kasus itu kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan," sambungnya.
Diketahui, kasus penculikan anak juga viral di sosial media diduga bocah diculik di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Salah satunya diposting di akun instagram @seputartangsel seperti dilansir dari laman Disway.
Tampak dalam postingan itu wajah bocah perempuan yang diduga diculik.
"Ada tugas buat netizen. Tolong pantau keberadaan adek ini," tulis caption tersebut.
"Temennya ngeliat katanya ni anak diajak ngobrol sm laki2 pake motor merah," ungkap @afifahestiawanti kepada @seputartangsel. Yang mengetahui mohon menghubungi Erlin (08568914559), kantor polisi terdekat atau DM @seputartangsel," lanjut caption akun itu.
Sementara Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemas Arifin menuturkan bocah itu sudah kembali ke rumah.
Kemudian, kronologi itu berawal saat korban berinisial AN pulang sekolah.
"Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur melakukan cek TKP penculikan anak Pasal 83 UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," paparnya.
"Pada hari Senin tanggal 23 September 2024 antara pukul 15.30 WIB s/d pukul 17.00 WIB, pada saat korban A.N (9) pulang Sekolah dan berjalan menuju Rumahnya tepat di depan Gg. H. Siman Jl. Suka Mulya RT. 001/007 Kel. Serua Indah Kec. Ciputat Kota Tangsel (TKP) korban ditanya oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal dan mengatakan bahwa orang tua korban sedang berada dirumah sakit didaerah Parung, sehingga korban mau untuk diajak oleh pelaku dan menaiki sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku," lanjutnya.
Kemudian kakak korban akhirnya melihat AN pada malam harinya.
"Sekira pukul 20.15 WIB kakak korban melihat korban sedang berjalan sendiri di samping SMPN 23 Tangsel yang berlokasi tidak jauh dari korban dijemput," ujarnya.
Parlemen | 3 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Banten | 1 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Keamanan | 5 hari yang lalu
Ekbis | 16 jam yang lalu
Banten | 3 hari yang lalu