Pj Gubernur Banten: Tahun 2025 bantuan Provinsi Banten Per Desa Rp 100 Juta
RMBANTEN.COM - Kota Serang - Pemerintah Desa pada tahun 2025 akan menerima bantuan dari Provinsi Banten Rp100 juta per Desa. Bantuan tersebut berkonsentrasi utama untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Peryataan itu disampaikan Pj Gubernur Banten Ucok A Damenta usai menerima audiensi DPD Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Banten di Ruang Rapat Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Jumat kemarin (27/12)
“Istilahnya bantuan keuangan, Bantuan Provinsi Banten telah disesuaikan kembali,” tegasnya.
Damenta menekankan bahwa bantuan keuangan Pemprov Banten ke Pemerintah Desa konsentrasi utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa. Sehingga esensi pemanfaatan perlu difokuskan melalui evaluasi.
“Tapi ada beberapa Desa tidak mengajukan proposal karena ada kendala tidak ada SDM. Diharapkan bantuan dapat dimanfaatkan 100 persen. Sehingga target pengusulan Banprov tercapai,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPD APDESI Provinsi Banten Uhadi mengungkapkan, APDESI Banten selalu kompak dan bersatu.
Silaturahmi APDESI Banten bersama jajaran penguruske Pj Gubernur sebagai pembina APDESI, sekaligus mengaspirasikan bantuan Pemprov Banten Rp100 juta per Desa.
Hal senada juga diungkap Sekjen DPD APDESI Provinsi Banten Rafik Rahmat Taufik bahwa DPD APDESI Provinsi Banten aspirasikan bantuan Pemprov Banten ke Pemerintah Desa tetap Rp100 juta sesuai aspirasi para anggota.
Sementara, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti, saat ini APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 yang sudah ditetapkan sedang dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).
Dirinya mengungkapkan, pada tahun anggaran 2025 ke depan 1.238 desa semua Pemerintah Desa di Provinsi Banten mampu menyerap bantuan. Pasalnya, pada tahun anggaran 2024, ada 10 desa yang tidak menyerap bantuan Provinsi.
“Perlu dilakukan penguatan pembuatan proposal, serta Pemerintah Desa mengedepankan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat,” sarannya.
Dijelaskan pula oleh Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Banten, Siti Ma’ani Nina untuk bantuan keuangan Pemprov Banten ke Pemerintah Desa sudah ada petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknisnya (Juknis).
Dikatakan Nina, dalam Juklak dan Juknis di antaranya percepatan penurunan stunting melalui intervensi Spesifik dan Sensitif, Penggunaan Bantuan Keuangan untuk Pembuatan Jamban Keluarga minimal 10 KPM per Desa.
Selanjunya, bantuan operasional PKK dan Posyandu, Penguatan Kapasitas Kades BPD dan Sekdes, penyertaan modal BUMDES (berbadan hukum), Sosialisasi dan Pencegahan TB Paru, Pembuatan Website/Pengembangan Digitalisasi, Pemeliharaan penataan jalan desa, kantor desa, dan sebagainya.
Dirinya juga mengingatkan, dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming, Desa sebagai lumbung pangan.
Pemerintah Desa bisa memanfaatkan dana desa untuk program Desa sebagai lumbung pangan." pungkasnya.
Sumber: bantenprov.go.id
Nasional 4 hari yang lalu
Keamanan | 4 hari yang lalu
Ekbis | 5 hari yang lalu
Keamanan | 4 hari yang lalu
Banten | 3 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Ekbis | 4 hari yang lalu