Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Pernyataan Sikap 15 Eks Pimpinan KPK: Presiden dan Jajaran Kehilangan Standar Etika!

Laporan: Raja Media Network
Senin, 05 Februari 2024 | 17:11 WIB
Pernyataan sikap 15 mantan Pimpinan KPK terhadap pemerintahah Jokowi. (Foto: Doc Medcom.id)
Pernyataan sikap 15 mantan Pimpinan KPK terhadap pemerintahah Jokowi. (Foto: Doc Medcom.id)

RMBanten.com - Polhukam, Jakarta - Standar moral dan etika dinilai telah dilupakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan jajarannya. Atas dasar itu, Presiden Jokowi dan jajaran diminta untuk kembali ke muruah awal sebagai pelayan publik.

Pernyataan itu disampaikan mantan Komisioner KPK Basaria Pandjaitan dalam pernyataan sikap di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/2).

Sebanyak 15 mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sikap merespons perilaku pejabat negara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Menyikapi perkembangan siatuasi kehidupan berbangsa, dan bernegara pada kurun waktu akhir-akhir ini, yang seakan-akan telah kehilangan kompas moral dan etika,” ujar Basaria Pandjaitan.

Disampaikan Basaria, merosotnya moral dan etika pejabat jelang pemilu sangat bahaya. Jokowi dan jajaran mesti kembali ke muruah awal sebagai pelayan publik.

"Mengimbau agar Presiden, dan seluruh penyelenggara negara untuk kembali berpegang teguh pada standar moral, dan etika dalam menjalankan amanah yang diembannya,” ucap Basaria.

Indek korupsi terjun bebas

Basaria mengatakan banyak pejabat yang melupakan tata kelola pemerintahan yang baik. Karena, mendukung calon tertentu. Hal tersebut, kata dia, berdampak indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia merosot drastis.

"Di tahun 2019 skornya mencapai 40, dan menurun drastis menjadi 34 di tahun 2022 dan 2024, dan menempati ranking 115 dari semua negara yang disurvei,” tegas Basaria.

Sikap pejabat negara ini juga dinilai membuat indeks negara hukum Indonesia mendapatkan nilai 0,53 pada 2023. Angka itu sangat jauh dari nilai ideal indeks negara hukum.

Karenanya, para pejabat negara termasuk Jokowi diminta kembali fokus bekerja untuk Indonesia. Salah satunya yakni menguatkan agenda pencegahan korupsi.

“(Lalu) menghindari segala benturan kepentingan, karena benturan kepentingan adalah akar, dan langkah awal untuk menuju praktik korupsi,” ujar Basaria.

Basaria juga menyampaikan, para pejabat juga diminta tidak menggunakan bantuan sosial (bansos) sebagai alat kampanye. Mewakili eks Pimpinan KPK, Basaria ingin bansos disalurkan berdasarkan daftar penerima yang sah, bukan atas kepentingan pihak tertentu.

"Tata kelola bantuan sosial akhir-akhir ini menjadi sorotan karena dilakukan dalam rentang waktu menjelang dilaksanakannya Pemilihan Umum 2024, dan tidak memperhatikan prinsip-prinsip good governance,” tegas Basaria.

Penegak hukum termasuk TNI juga diminta tidak berpihak kepada calon tertentu. Eks pimpinan KPK tidak mau Polri, maupun TNI tidak adil karena perbedaan dukungan terhadap calon presiden.

“(Terakhir) menjamin tegaknya hukum (rule of law) dan bukan rule by law,” kata Basaria.

Sebanyak 15 bekas pimpinan KPK yang menyatakan sikap yakni Taufiqurachman Ruki, Erry Riyana Hardjapamekas, Amien Sunaryadi, M Busyro Muqodas, Abraham Samad, Chandra M Hamzah, Waluyo, dan Bibit Samad Riyanto.

Lalu, Mas Achmad Santosa, Basaria Pandjaitan, Laode M Syarif, Adnan Pandu Praja, Mohammad Jassin, Zulkarnaen, dan Haryono Umar. Mereka semua pernah memimpin KPK pada  2003 sampai 2003.rajamedia

Komentar: