Perkap Baru! Polisi Bisa Nembak Pakai Senpi Hanya dalam Kondisi Terdesak!

RMBANTEN.COM - Jakarta, Keamanan - Polri kini memiliki pedoman lebih tegas dan rinci sebelum anggota melepas tembakan. Aturan baru ini diterbitkan untuk memastikan setiap tindakan kepolisian terukur, sah, dan mengutamakan keselamatan.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo secara resmi menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pedoman Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri. Perkap ini menjadi dasar hukum operasional yang menyegarkan aturan lama, dengan penekanan pada prosedur yang ketat dan prinsip keselamatan.
Senjata Hanya Bisa Dipakai dalam Kondisi Tertentu
Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, menegaskan bahwa penggunaan senjata api diatur secara sangat ketat. Senjata hanya boleh digunakan ketika situasi benar-benar kritis dan mengancam nyawa.
“Perkap ini menjadi pedoman normatif agar setiap tindakan kepolisian terukur, sah, dan berorientasi pada keselamatan,” tegas Erdi, ketika dikonfirmasi, Rabu (1/10/2025).
Aturan mainnya jelas. Berdasarkan Pasal 11, senjata api hanya boleh digunakan bila terjadi salah satu dari empat kondisi berikut:
1. Penyerangan secara paksa ke markas, asrama, atau fasilitas Polri.
2. Tindakan kriminal seperti pembakaran, perusakan, penjarahan, pencurian, atau penyanderaan.
3. Penyerangan yang secara langsung mengancam keselamatan jiwa personel maupun masyarakat.
Senjata yang digunakan pun harus senjata api organik Polri, yang dilengkapi dengan amunisi karet dan tajam untuk disesuaikan dengan tingkat ancaman.
Ada Tahapan yang Harus Dipatuhi, Tidak Bisa Sembarangan Tembak
Erdi menekankan, aturan ini tidak memberi karpet merah bagi polisi untuk gegabah melepas tembakan. Sebaliknya, ada tahapan de-eskalasi yang wajib dipatuhi sebelum senjata api digunakan.
"Artinya, polisi tidak boleh gegabah. Ada prosedur jelas yang wajib dipatuhi," tegas Erdi.
Berikut adalah tahapan yang harus dijalankan setiap anggota:
1. Memberikan peringatan secara lisan kepada pelaku.
2. Melakukan upaya penangkapan tanpa menggunakan senjata api.
3. Melakukan pemeriksaan atau penggeledahan jika diperlukan.
4. Melakukan pengamanan barang atau benda terkait.
5. Penggunaan senjata api hanya menjadi opsi terakhir bila semua tahapan sebelumnya sudah dilakukan dan ancaman nyawa tetap tidak bisa dihentikan.
Keselamatan Jiwa di Atas Segalanya
Di balik aturan teknis yang ketat, Erdi menegaskan bahwa filosofi utama Perkap ini adalah perlindungan nyawa. Baik nyawa personel Polri maupun masyarakat menjadi prioritas yang tidak bisa ditawar.
“Dalam situasi penyerangan, risiko nyawa sangat besar. Dengan Perkap ini, anggota memiliki dasar kuat untuk bertindak cepat sekaligus sesuai hukum,” pungkas Erdi.
Dengan aturan baru ini, Polri berharap dapat menekan kesalahpahaman dan memastikan penggunaan kekuatan yang mematikan hanya dilakukan dalam situasi yang benar-benar darurat dan tidak terelakkan.
Pulitik Jero | 6 hari yang lalu
Patandang | 5 hari yang lalu
Kaamanan | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Warta Banten | 4 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Warta Banten | 3 hari yang lalu
Kabudayaan | 4 hari yang lalu