Pemkot Tangerang Beri Sanksi Tegas Perusahaan Pelanggar Linggkunga

RMBANTEN.COM - Tangerang, Lingkungan - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menunjukkan taringnya dalam penegakan hukum lingkungan. Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pemkot akan memberlakukan sanksi administratif secara tegas bagi perusahaan yang melanggar peraturan lingkungan hidup.
Langkah ini diambil usai digelarnya Bimbingan Teknis (Bimtek) Sanksi Administratif yang menyasar 150 perusahaan di kota tersebut.
Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi menegaskan, bimtek ini bukan sekadar formalitas.
"Kami membantu perusahaan menyelesaikan sanksi administratif tepat waktu, sekaligus sosialisasi mendalam untuk mencegah pelanggaran, dari soal administrasi hingga tindakan di lapangan," ujarnya di Aula DLH, Rabu (20/8/2025).
Pengawasan Ketat dan Sinergi dengan Perusahaan
Wawan mengaku pemkot masih menemukan sejumlah perusahaan yang melanggar aturan lingkungan. Bimtek ini menjadi pintu awal mendorong kepatuhan, terutama dalam hal administratif.
"Ke depannya, pengawasan langsung akan ditingkatkan. Sinergi dengan perusahaan juga diperkuat untuk bersama-sama mencegah kerusakan lingkungan," tambahnya didampingi Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dheny Kuntjoro.
Sanksi Administratif sebagai Peringatan Keras
Pemkot Tangerang berharap pemberian sanksi administratif dapat meningkatkan kesadaran perusahaan untuk mematuhi prosedur pengelolaan lingkungan. Langkah ini juga untuk mengantisipasi kerugian masyarakat akibat ulah oknum perusahaan.
"Kami tidak main-main. Perusahaan yang bandel akan ditindak tegas," pungkas Wawan.
Laporkan setiap pelanggaran lingkungan ke DLH Kota Tangerang!
Kaamanan 6 hari yang lalu

Warta Banten | 6 hari yang lalu
Ékobis | 2 hari yang lalu
Ékobis | 6 hari yang lalu
Warta Banten | 5 hari yang lalu
Pulitik Jero | 5 hari yang lalu
Warta Banten | 5 hari yang lalu
Warta Banten | 5 hari yang lalu
Warta Banten | 6 hari yang lalu
Warta Banten | 2 hari yang lalu