Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Pemkot Serang Hapuskan Sanksi Administratif Semua Jenis Pajak!

Laporan: Iyan Sopian
Minggu, 04 Agustus 2024 | 05:33 WIB
Kepala Bapenda Kota Serang Hari W Pamungkas. [Foto: Repro]
Kepala Bapenda Kota Serang Hari W Pamungkas. [Foto: Repro]

RMBANTEN.COM - Kota Serang - Pemkot Serang melalui Bapenda melakukan program "Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak" dalam rangka memberikan stimulus kepada wajib pajak agar taat pajak dan sekaligus meningkatkan PAD Kota Serang.


Penghapusan sanksi adminitrasi ini terhitung untuk bulan Agustus saja, 1- 31 Agustus 2024.


Stimulus penghapusan sanksi administratif ini dalam rangka HUT Kota Serang ke-17 dan HUT Kemerdekaan RI ke - 79.

 


"Ini untuk menumbuhkan tingkat kepatuhan wajib pajak membayar pajak, dan menumbuhkan pertumbuhan ekonomi dengan memberikan keringanan kepada masyarakat agar berbondong-bondong membayar pajak di Kota Serang," ujar Kepala Bapenda Kota Serang Hari W Pamungkas, dikutip Minggu (4/8).


Disinggung jenis pajak apa saja. Hari mengatakan semua jenis pajak yang dikelola Pemkot Serang.


"Jadi semua jenis pajak, selama bulan Agustus dari tanggal 1 - 31. Untuk target, berkaca dari beberapa tahun lalu, di masa covid kita juga melakukan hal yang sama seperti ini, bisa mencapai 2 atau 3 kali lipat dari target," ujar Hari.


Hari menggambarkan jika program berhasil bisa mencapai 2 sampai 3 kali lipat.

"Contoh di PBB, kita sudah mencapai 12 milyar yang perbulannya kurang lebih 2 milyar. Dengan dimanfaatkan nya program ini bisa mencapai 4-5 milyar," jelasnya.


Selain itu , kata Hari, program ini tidak ada batasan tahunnya.


"Jadi ada tagihan PBB dari tahun lama kita hapuskan semua dendanya dan yang dibayarkan pokoknya saja," tuturnya.


"Jadi Manfaatkan momen ini," demikian tutup Hari W.rajamedia

Komentar: