Pemalsuan Sertifikat! Kejagung Terima Berkas Pagar Laut Tangerang

RMBANTEN.COM - Jakarta, RMN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima berkas perkara dugaan pemalsuan sertifikat tanah di pagar laut Tangerang. Berkas ini sebelumnya ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
"Informasinya kemarin sore (13/3), jaksa penuntut umum (JPU) di Jampidum sudah menerima berkas perkara terkait kasus ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Jumat (14/3/2025).
Dalam kasus ini, ada empat tersangka yang sudah ditetapkan, yaitu Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) UK, serta SP dan CE yang diduga sebagai penerima kuasa.
Jaksa Teliti Berkas Perkara
Saat ini, jaksa masih meneliti dan mempelajari berkas perkara tersebut. Jika ditemukan kekurangan, jaksa akan memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapinya.
"Ada waktu tujuh hari untuk meneliti berkas. Kalau belum lengkap, dalam 14 hari jaksa akan mengeluarkan P-18 sebagai petunjuk untuk dilengkapi penyidik," jelas Harli.
Dugaan Pemalsuan 280 Sertifikat
Dittipidum Bareskrim Polri menyelidiki dugaan pemalsuan surat dan akta autentik terkait penerbitan 263 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan 17 sertifikat hak milik (SHM) di Desa Kohod, Tangerang.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa area pagar laut sudah memiliki sertifikat sah dengan rincian:
- 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur
- 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa
- 9 bidang SHGB atas nama perseorangan
- 17 bidang SHM yang berasal dari girik
Polisi sudah memeriksa beberapa saksi dan menggeledah kantor serta rumah Kades Kohod Arsin. Dari penggeledahan itu, ditemukan alat cetak yang diduga digunakan untuk memalsukan girik.
Kasus Masih Berlanjut
Jika berkas perkara dinyatakan lengkap, kasus ini akan segera masuk ke tahap berikutnya. Kejagung dan kepolisian terus berkoordinasi agar proses hukum berjalan sesuai aturan.
"Kami pastikan kasus ini ditangani dengan serius. Tunggu saja perkembangan selanjutnya," tutup Harli.
Warta Banten | 4 hari yang lalu
Nagara | 6 hari yang lalu
Kaamanan | 4 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Ékobis | 6 hari yang lalu
Kaséhatan | 6 hari yang lalu
Ékobis | 4 hari yang lalu
Nagara | 5 hari yang lalu
Warta Banten | 3 hari yang lalu