Anggaran PSU Pilkada 2024 Aman, KPU Pastikan Semua Daerah Terfasilitasi

RMBANTEN.COM - Jakarta, Raja Media – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, memastikan anggaran untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah aman.
Meski begitu, ia masih menunggu kabar terbaru soal Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, dan Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, yang sebelumnya dikabarkan belum memiliki anggaran.
"Masih belum ada update dari dua daerah tersebut, tapi dipastikan nanti terfasilitasi lah kalau teman-teman dari Kemendagri," ujar Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Menurutnya, 22 daerah lainnya sudah menemukan solusi pendanaan, baik melalui sisa dana Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) maupun dukungan dari pemerintah daerah. Jika masih ada kekurangan, KPU memastikan pemerintah pusat siap turun tangan.
"Kami meyakini, Insya Allah bisa terfasilitasi semua. Kalaupun tidak (terpenuhi dari anggaran daerah), kan ada mekanismenya, bisa di-support dari anggaran pusat," tambahnya.
APBN Siap Suntik Dana PSU
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya juga menegaskan bahwa pemerintah siap membantu daerah yang kekurangan anggaran dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Setelah berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan pemerintah daerah, Kemendagri memastikan 22 daerah sudah mendapatkan anggaran PSU melalui pemanfaatan APBD yang disesuaikan dengan kebijakan efisiensi.
Sesuai laporan dalam rapat kerja Komisi II DPR RI, Senin (10/3/2025), anggaran PSU Pilkada 2024 mencapai Rp719,170 miliar. Rinciannya:
- KPU: Rp429,725 miliar
- Bawaslu: Rp158,919 miliar
- TNI: Rp38,531 miliar
- Polri: Rp91,993 miliar
MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memerintahkan 24 daerah menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024. Keputusan ini diumumkan dalam sidang pleno, 24 Februari 2025, setelah MK menyelesaikan 310 permohonan sengketa Pilkada.
Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 di antaranya harus menggelar PSU, sementara dua lainnya mendapat instruksi tambahan:
1. Kabupaten Puncak Jaya: KPU diperintahkan melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.
2. Kabupaten Jayapura: KPU wajib memperbaiki penulisan keputusan penetapan hasil Pilkada.
Tenggat Waktu PSU
MK memberikan batas waktu pelaksanaan PSU sesuai dengan tingkat kompleksitas kasus di setiap daerah. Berikut jadwalnya:
1. Batas waktu 30 hari – 22 Maret 2025
2. Batas waktu 45 hari – 5 April 2025
3. Batas waktu 60 hari – 19 April 2025
4. Batas waktu 90 hari – 24 Mei 2025
5. Batas waktu 180 hari – 9 Agustus 2025
Dengan keputusan ini, KPU di daerah yang terkena PSU wajib menjalankan instruksi MK. Tinggal menunggu langkah dari pemerintah, apakah semua daerah benar-benar siap melaksanakan PSU sesuai tenggat waktu.
Warta Banten | 4 hari yang lalu
Nagara | 6 hari yang lalu
Kaamanan | 4 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Ékobis | 6 hari yang lalu
Kaséhatan | 6 hari yang lalu
Ékobis | 4 hari yang lalu
Nagara | 5 hari yang lalu
Warta Banten | 3 hari yang lalu