Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Ormas Minta THR Bikin Resah, Wakil Rakyat: Pemerintah Jangan Cuma Nonton!

Laporan: Raja Media Network
Rabu, 26 Maret 2025 | 13:05 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. - Repro -
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. - Repro -

RMBANTEN.COM - Jakarta, Raja Media Banten – Jelang Lebaran, fenomena ormas "minta-minta" THR ke dunia usaha dan instansi pemerintah kembali terjadi! Bukan sekadar silaturahmi, permintaan ini bikin pengusaha dan pejabat deg-degan. Wakil rakyat pun gerah dan mendesak pemerintah turun tangan!
 

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menegaskan, regulasi dan pengawasan terhadap ormas perlu diperketat. Jangan sampai dalih kebebasan berserikat disalahgunakan buat menekan pihak lain.
 

"Pemerintah mestinya bertindak atas fenomena tahunan ini. Kejadian ini berulang tiap tahun, tapi nggak ada penyelesaian tuntas," kata Khozin di Jakarta, Selasa (26/3/2025).
 

Ormas Kok Kayak Debt Collector?
 

Khozin menilai, peran ormas seharusnya berorientasi sosial, bukan justru bikin resah dengan permintaan “sumbangan” yang terkesan dipaksakan.
 

Dia mengingatkan bahwa dalam Pasal 5 dan 6 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, organisasi masyarakat itu tugasnya menyejahterakan rakyat, bukan malah jadi beban! Apalagi, ada UU No 16 Tahun 2017 tentang Ormas yang jelas melarang tindakan mengganggu ketertiban dan ketentraman umum.
 

"Menanggapi fenomena ormas minta-minta THR ini, bisa didekati dengan Pasal 59 ayat (3) huruf c UU No 16 Tahun 2017. Kalau terbukti mengganggu ketertiban, harus ditindak!" tegasnya.
 

Sanksi Tegas! Ormas Nakal? Cabut Izin Aja!
 

Khozin meminta pemerintah tegas, jangan ragu cabut izin ormas yang bandel. Kalau perlu, bubarkan sekalian!
 

"Pencabutan surat keterangan terdaftar atau status badan hukum ormas bisa jadi langkah efektif buat yang melanggar aturan," jelasnya.
 

Dia menambahkan, ormas yang benar-benar berorientasi sosial nggak perlu cara-cara menekan pihak lain buat dapat “THR”. Proses pendaftarannya juga harus lebih selektif supaya yang muncul benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
 

"Ormas itu bagian dari kebebasan berkumpul, tapi tetap harus diatur hukum. Kalau ada yang menebar ketakutan dan mengancam ketentraman, wajib ditindak!" pungkasnya.
 

Pemerintah jangan cuma jadi penonton! Kalau ada ormas yang kelakuannya mirip debt collector, jangan kasih ampun!rajamedia

Komentar: