Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Orang Tua Penganiaya Anak Hingga Tewas Jadi Tersangka, Jenazah Balita Jalani Autopsi

Laporan: Raja Media Network
Rabu, 28 Juni 2023 | 00:25 WIB
Ilustrasi kekerasan anak. (Foto: Repro)
Ilustrasi kekerasan anak. (Foto: Repro)

RMBanten.com -  Tangsel -  Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tangsek menyidik kasus tewasnya balita oleh orang tuanya.

Usai dinyatakan meninggal, balita naas yang tewas  dianiaya orang tuanya  itu menjalani autopsi.

"Semalam kita mendapatkan informasi dari pihak RSU Tangsel bahwa korban anak dinyatakan meninggal dunia dan selanjutnya terhadap jenazah sudah  dibawa ke RS Fatmawati Jaksel untuk dilakukan autopsi. Untuk perkembangan kasus tersebut  hingga kini masih dalam penyidikan secara mendalam yang dilakukan oleh Unit PPA Sat. Reskrim Polres Tangsel,"ujar Kasi Humas Polres Tangsel, IPDA Galih kepada awak media, Selasa (27/6).

Untuk kedua orang tua bocah tersebut telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Tangsel.

"Langsung melakukan penangkapan  terhadap pelaku yang melakukan kekerasan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh Ibu kandung inisial A.Z. dan bapak tiri inisial D dan saat ini sudah kita lakukan penahanan di Polres Tangsel," bebernya.

Sebelumnya, Kapolres Tangsel, AKBP Faisal Febrianto menjelaskan korban menderita beberapa luka. Diantaranya luka patah tulang dan luka sundutan di badannya.

"Lukanya patah sama luka sundutan. Enggak ada. Untuk sementara hasil visum patah tangan dengan luka memar dan sundutan rokok," tuturnya.

Dijelaskannya, bocah tersebut menerima luka sundutan di bagian tangan. "Di sebelah tangannya," jelasnya.

Sedangkan, terkait rentan waktu penganiayaan yang dilakukan kedua tersangka pihaknya mengaku masih mendalaminya.

"Ini masih kita dalami, nanti prosesnya selanjutnya setelah lengkap semuanya baru kita sampaikan pada rekan-rekan," ucapnya.

Diketahui, jenasah bocah malang tersebut diduga terjadi gara-gara korban tidak bisa ngomong di usia empat tahun.

Atas tewasnya anak itu, kedua orang tua dijerat Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.rajamedia

Komentar: