Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Penyelesaian Laporan 2025 Tembus 126 Persen, Ombudsman RI Lampaui Target!

Laporan: Raja Media Network
Rabu, 14 Januari 2026 | 20:58 WIB
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih - Dok Ombudsman RI -
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih - Dok Ombudsman RI -

RMBANTEN.COM - Jakarta — Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mencatat capaian signifikan dalam penyelesaian laporan masyarakat sepanjang tahun 2025. Melalui Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring (KU Resmon), Ombudsman berhasil menuntaskan 63 laporan, atau 126 persen dari target kinerja yang ditetapkan sebanyak 50 laporan.
 

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menegaskan bahwa resolusi dan monitoring merupakan tahapan akhir dalam mekanisme penanganan laporan masyarakat, setelah melalui proses verifikasi, pemeriksaan, hingga upaya penyelesaian.
 

“Resolusi dan monitoring adalah fase penentuan, di mana laporan masyarakat diuji sampai tuntas apakah hak warga benar-benar dipulihkan,” ujar Najih dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026).
 

304 Laporan Ditangani, 79 Persen Tuntas
 

Najih memaparkan, dalam kurun 2021–2025, KU Resmon telah menindaklanjuti 304 laporan masyarakat. Dari jumlah tersebut, 239 laporan atau 79 persen dinyatakan selesai, sementara 65 laporan atau 21 persen masih dalam proses penyelesaian.
 

Khusus pada tahun 2025, terdapat 39 laporan yang masuk dan ditangani pada tahap resolusi dan monitoring, menunjukkan meningkatnya kepercayaan publik terhadap peran Ombudsman RI.
 

Manfaat Ekonomi Capai Rp 42 Miliar
 

Tak hanya berdampak pada kepastian hukum dan perbaikan kualitas pelayanan publik, Najih menekankan bahwa penyelesaian laporan masyarakat juga memberikan manfaat ekonomi nyata.
 

Sepanjang 2025, total nilai manfaat yang diterima Pelapor mencapai Rp 42 miliar, terdiri atas Rp 24,7 miliar yang telah direalisasikan serta potensi Rp 18 miliar yang masih dalam proses pencairan.
 

“Ini bukti bahwa pengawasan pelayanan publik tidak hanya soal administrasi, tetapi menyentuh langsung kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
 

Rekomendasi Ombudsman Dijalankan 81 Persen
 

Selain penyelesaian laporan, Ombudsman RI juga terus mengawal pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman. Sepanjang 2021–2025, ORI telah menerbitkan 16 rekomendasi yang mencakup isu kepegawaian, pelaksanaan putusan pengadilan, pertanahan, hingga perizinan.
 

Pada tahun 2025, Ombudsman RI menerbitkan empat rekomendasi, antara lain terkait penertiban lahan di Batam yang tak kunjung memperoleh kepastian sejak 2012, pelaksanaan PPDB di Sumatera Selatan, pembayaran insentif tenaga kesehatan di Kota Semarang, serta pelaksanaan putusan pengadilan oleh Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.
 

Seluruh rekomendasi tersebut menunjukkan adanya langkah penyelesaian dari pihak Terlapor, dengan tingkat pelaksanaan mencapai 81 persen, baik telah dilaksanakan sepenuhnya maupun sebagian.
 

Kasus Menonjol: Lahan Batam hingga Gaji CPNS Tertunda 12 Tahun
 

Sementara itu, Kepala KU Resmon Ombudsman RI, Dominikus Dalu, mengungkap sejumlah laporan strategis yang berhasil diselesaikan sepanjang 2025 dan menyita perhatian publik.
 

Di antaranya, pengembalian hak atas lahan seluas 4.135 meter persegi di Batam yang terkatung-katung sejak 2012, pemberian ganti rugi lahan transmigrasi senilai Rp 2,3 miliar kepada 12 kepala keluarga di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, hingga penyelesaian pembayaran uang pensiun ASN eks Timor Timur.
 

Tak hanya itu, Ombudsman juga berhasil mendorong pembayaran tunggakan gaji CPNS Daerah Morotai yang tertunda selama 12 tahun, serta menyelesaikan sengketa antara pelapor dengan PT Perikanan Indonesia terkait perpanjangan sewa lahan yang berujung pada kesepakatan harga.
 

Sejumlah Laporan Masih Berproses
 

Meski demikian, Ombudsman RI secara terbuka mengakui masih terdapat sejumlah laporan yang belum memperoleh penyelesaian hingga akhir 2025. Di antaranya menyangkut perizinan pertambangan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), penggantian biaya obat pasien JKN BPJS Kesehatan senilai Rp 60,6 juta oleh RSUD Siti Fatimah, pengembalian dana nasabah BNI Cabang Ambon senilai Rp 1,84 miliar, serta tuntutan kompensasi warga Tembesi Tower RW 16 yang terdampak penggusuran.
 

Komitmen Kawal Hak Warga Negara
 

Ombudsman RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelesaian laporan masyarakat secara adil, transparan, dan berorientasi pada pemulihan hak warga negara, sekaligus mendorong perbaikan sistemik dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia.rajamedia

Komentar: