Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Buntut Kericuhan di SDI Pembangunan, Rektor UIN Jakarta Dilaporkan ke Ombudsman dan BKN

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 17 Juni 2026 | 19:06 WIB
Foto ilustrasi - RMN  -
Foto ilustrasi - RMN -

RMBANTEN.COM - Tangerang Selatan - Polemik yang terjadi di lingkungan SD Islam Pembangunan (SDIP) Pamulang memasuki babak baru. Seorang wali murid bernama Brian Muhammad melaporkan pimpinan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ke sejumlah lembaga negara terkait dugaan pelanggaran etika aparatur sipil negara (ASN) dalam peristiwa yang terjadi di lingkungan sekolah pada 4 Juni 2026 lalu.
 

Laporan tersebut ditujukan kepada Senat UIN Jakarta, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Ombudsman RI, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
 

Pengaduan berkaitan dengan kunjungan Rektor UIN Jakarta Prof. Dr. Asep Saepudin Jahar, M.A., Ph.D. dan Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum Dr. Imam Subchi, M.A. ke lingkungan SD Islam Pembangunan dalam rangka sosialisasi dan penataan tata kelola sekolah.
 

Orang Tua Murid Soroti Dampak Psikologis Siswa
 

Dalam surat pengaduannya, Brian menilai peristiwa yang terjadi di lingkungan sekolah saat itu telah menimbulkan ketegangan yang disaksikan langsung oleh para siswa sekolah dasar yang sedang menjalani ujian.

Menurutnya, anak-anak tidak seharusnya berada dalam situasi yang memperlihatkan konflik di lingkungan pendidikan.
 

"Anak-anak tidak boleh menjadi pihak yang harus menyaksikan konflik tersebut secara langsung," tulis Brian dalam laporannya.
 

Ia mengaku menerima berbagai keluhan dari siswa yang merasa takut, cemas, hingga bingung setelah menyaksikan peristiwa tersebut.
 

Karena itu, ia meminta adanya evaluasi dan pemeriksaan terhadap tindakan para pejabat yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
 

Dalam laporannya, Brian mengajukan empat permintaan kepada lembaga yang dituju.
 

Kepada Senat UIN Jakarta, ia meminta dilakukan pemeriksaan etik terhadap Rektor dan Wakil Rektor UIN Jakarta.
 

Kepada KemenPANRB dan BKN, ia meminta penilaian terkait kesesuaian tindakan tersebut dengan prinsip integritas serta kode etik ASN.
 

Sementara kepada Ombudsman RI, ia meminta dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan.
 

Menurutnya, langkah tersebut bukan untuk memperpanjang konflik yang sedang berlangsung, melainkan mendorong akuntabilitas pejabat publik sekaligus memastikan perlindungan terhadap peserta didik.
 

Tanggapan UIN Jakarta 
 

Beberapa hari setelah peristiwa tersebut, tepatnya pada 12 Juni 2026, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta melalui akun media sosial resminya menyampaikan permohonan maaf kepada siswa, orang tua murid, guru, dan pihak lain yang terdampak.
 

Permohonan maaf itu disampaikan sebagai bentuk penyesalan atas ketidaknyamanan dan kegaduhan yang sempat terjadi di lingkungan sekolah.
 

Namun demikian, sebagian orang tua murid tetap meminta adanya penjelasan lebih lanjut terkait peristiwa tersebut.
 

Klaim Bukan Penggerudukan, Melainkan Kunjungan Resmi
 

Menanggapi berbagai tudingan yang berkembang, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebelumnya telah memberikan klarifikasi resmi.
 

Pihak kampus menegaskan kehadiran Rektor beserta jajaran pada 4 Juni 2026 bukan merupakan aksi penggerudukan sebagaimana disebut oleh sebagian pihak.
 

Menurut UIN Jakarta, kegiatan tersebut merupakan kunjungan dinas resmi yang dilakukan dalam rangka program penataan, inventarisasi, dan pengamanan aset negara.
 

Kampus menjelaskan langkah tersebut dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan regulasi Kementerian Agama terkait integrasi pengelolaan yayasan pendidikan ke dalam tata kelola resmi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
 

Klaim Kedepankan Dialog dan Jalur Hukum
 

UIN Jakarta mengakui sempat terjadi ketegangan di lapangan akibat adanya perbedaan pandangan terkait proses integrasi tersebut.
 

Meski demikian, pihak kampus menegaskan akan terus mengedepankan pendekatan persuasif, dialogis, dan sesuai koridor hukum yang berlaku.
 

Manajemen UIN juga menyatakan berkomitmen menjaga keberlangsungan proses pendidikan serta memastikan hak-hak peserta didik tetap terlindungi.
 

"Penyelesaian persoalan akan terus ditempuh melalui komunikasi dan mekanisme hukum yang berlaku," demikian penjelasan pihak kampus.
 

Menunggu Tindak Lanjut Lembaga Terkait
 

Hingga saat ini, laporan yang diajukan oleh wali murid tersebut masih menunggu tindak lanjut dari lembaga-lembaga yang menerima pengaduan.
 

Perkembangan penanganan laporan oleh Senat UIN Jakarta, Ombudsman RI, KemenPANRB, dan BKN menjadi perhatian para orang tua murid, pihak sekolah, maupun masyarakat yang mengikuti polemik tersebut.
 

Sementara itu, kedua belah pihak sama-sama menyatakan berharap proses penyelesaian persoalan dapat berlangsung secara baik tanpa mengganggu aktivitas belajar mengajar di lingkungan sekolah.rajamedia

Komentar: