Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

MK Kasih Jalan Anak Muda Jadi Capres dan Cawapres, Begini Respon Presiden Jokowi

Laporan: Raja Media Network
Senin, 16 Oktober 2023 | 23:02 WIB
Presiden Jokowi merespon putusan MK terkait batas usia Capres dan Cawapres. (Tangkapan layar: YouTube Sekretariat Presiden)
Presiden Jokowi merespon putusan MK terkait batas usia Capres dan Cawapres. (Tangkapan layar: YouTube Sekretariat Presiden)

RMBanten.com  - Polhukam - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mrespon  putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan syarat calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Dalam hal ini Presiden Jokowi memilih untuk tidak mengomentari terkait dengan putusan MK dan mempersilahkan untuk bertanya langsung ke MK, bukan dirinya.

Hal itu disasampaikan Presiden Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/10).

"Mengenai putusan MK silahkan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar. Silahkan juga pakar hukum yang menilainya," ujarnya.

"Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," sambung Jokowi

Menjawab isu Gibran Rakabumi yang akan dicalonkan menjadi pendamping capres Prabowo Subianto, Jokowi menerangkan pilihannya ada di partai politik (parpol) atau gabungan parpol. Sehingga, Presiden menyarankan untuk bertanya langsung ke parpol.

"Jadi silahkan tanya ke partai politik, itu wilayahnya parpol dan saya tegaskan saya tidak ikut mencampuri urusan penentuan capres dan cawapres," ujar Presiden Jokowi.

Sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan sebagian gugatan soal batas usia minimal capres-cawapres nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan perseorangan mahasiswa atas nama Almas Tsaqibbirru.
Putusan itu terkait syarat batasan usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau sedang menjabat kepala daerah.

Dalam kasus ini, pemohon mengajukan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pemohon mengaku kagum dengan Gibran Rakabuming Raka lantaran menjadi pejabat muda yang dinilai mampu membangun ekonomi daerah.

Pemohon meminta agar majelis hakim menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan “Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.”rajamedia

Komentar: