Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Meledak! KPK Umumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Harun Masiku

Laporan: Raja Media Network
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:50 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan status tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. [Foto: Repro/RMN]
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan status tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. [Foto: Repro/RMN]

RMBANTEN.COM  - Polhukam, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto resmi diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku. 

 

Ketua KPK Setyo Budiyanto  mengumumkan langsung status tersangka Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (24/12).

  

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto.

 

Dikatakan Setyo, Hasto merupakan pemberi suap yang disebut bersama-sama melakukan tindak pidana rasuah bersama Harun.  Hasto juga disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019. 

 

“Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya,” ucap Setyo. 

 

Terbaru, KPK memperbarui poster pencarian Harun. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik. 

 

KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024. 

 

KPK juga telah memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dalam perkara ini.  

 

Politikus PDIP tersebut mengaku dicecar soal pengurusan permintaan fakta ke Mahkamah Agung (MA). 

 

“Kapasitas saya sebagai Ketua DPP. Ada surat saya kirim ke KPU tentang, eh ke Mahkamah Agung (MA), untuk permintaan fatwa,” kata Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Desember 2024. 

 

Yasonna mengatakan, surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. rajamedia

Illiza Sa'aduddin Djamal di seminar internasional memperingati 20 tahun tsunami di Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry. [Disway]
Pos Sebelumnya:
Cambuk Illiza
Komentar: