Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Liar Tak Berizin! Pembangunan Tower BTS Buaran di Stop Satpol PP!

Laporan: Firman
Selasa, 20 Mei 2025 | 09:26 WIB
Satpol PP Kota Tangerang menghentikan sementara pembangunan Tower BTS di daerah Buaran kare belum kantongi izin. - Dok Pemkot Tangerang -
Satpol PP Kota Tangerang menghentikan sementara pembangunan Tower BTS di daerah Buaran kare belum kantongi izin. - Dok Pemkot Tangerang -

RMBANTEN.COM - Tangkot, Ekobis – Pemerintah Kota Tangerang bergerak cepat. Melalui Satpol PP, pembangunan tower BTS milik PT Gihon Telekomunikasi Indonesia yang belum kantongi izin resmi dihentikan paksa!
 

Laporkan Warga, Satpol PP Turun Tangan
 

Tower Base Transceiver Station (BTS) berdiri tanpa restu hukum di Buaran Indah. Warga sekitar gerah. Laporan langsung diterima Satpol PP Kota Tangerang. Tak butuh waktu lama, petugas turun dan langsung menyegel aktivitas proyek ilegal itu.
 

“Kami bertindak tegas setelah mendapatkan pengaduan dari masyarakat. Langsung kami eksekusi pemberhentian pembangunan,” tegas Alex T. Suyitno, Kepala Seksi Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Tangerang, Senin (19/5/2025).
 

Barang bukti konstruksi diamankan. Proyek dihentikan hingga izin rampung.
 

Perusahaan Belum Kantongi PBG
 

Setelah ditelusuri, pihak PT Gihon baru mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Artinya: belum ada legalitas, belum boleh bangun!
 

“Kami telah memanggil pihak perusahaan. Kalau tetap nekat membangun tanpa izin, akan kami segel permanen,” tandas Alex.
 

Satpol PP memberikan kesempatan pada perusahaan untuk menyelesaikan prosedur sesuai aturan.
 

Patroli Rutin, Pelanggaran Dipantau Ketat
 

Tak berhenti di situ, Satpol PP bakal melakukan penjagaan rutin di lokasi. Tujuannya: mencegah pelanggaran lanjutan dan memastikan warga tetap tenang.
 

“Kami pastikan kondusifitas lingkungan terjaga. Tak boleh ada proyek liar yang meresahkan,” ujar Alex.
 

Tegas Tapi Tegak Lurus
 

Pemkot Tangerang kirim sinyal keras: tak ada kompromi bagi proyek tanpa izin. Sekalipun hanya tower, prosedur wajib ditaati.
 

Kata Warga:
 

“Bagus Satpol PP turun tangan. Jangan sampai investor seenaknya bangun tanpa izin,” ujar seorang warga Buaran Indah.
 

Proyek boleh berjalan, tapi aturan harus dijalankan. Tower BTS tanpa izin? Disikat habis!rajamedia

Komentar: