Liar Tak Berizin! Pembangunan Tower BTS Buaran di Stop Satpol PP!

RMBANTEN.COM - Tangkot, Ekobis – Pemerintah Kota Tangerang bergerak cepat. Melalui Satpol PP, pembangunan tower BTS milik PT Gihon Telekomunikasi Indonesia yang belum kantongi izin resmi dihentikan paksa!
Laporkan Warga, Satpol PP Turun Tangan
Tower Base Transceiver Station (BTS) berdiri tanpa restu hukum di Buaran Indah. Warga sekitar gerah. Laporan langsung diterima Satpol PP Kota Tangerang. Tak butuh waktu lama, petugas turun dan langsung menyegel aktivitas proyek ilegal itu.
“Kami bertindak tegas setelah mendapatkan pengaduan dari masyarakat. Langsung kami eksekusi pemberhentian pembangunan,” tegas Alex T. Suyitno, Kepala Seksi Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Tangerang, Senin (19/5/2025).
Barang bukti konstruksi diamankan. Proyek dihentikan hingga izin rampung.
Perusahaan Belum Kantongi PBG
Setelah ditelusuri, pihak PT Gihon baru mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Artinya: belum ada legalitas, belum boleh bangun!
“Kami telah memanggil pihak perusahaan. Kalau tetap nekat membangun tanpa izin, akan kami segel permanen,” tandas Alex.
Satpol PP memberikan kesempatan pada perusahaan untuk menyelesaikan prosedur sesuai aturan.
Patroli Rutin, Pelanggaran Dipantau Ketat
Tak berhenti di situ, Satpol PP bakal melakukan penjagaan rutin di lokasi. Tujuannya: mencegah pelanggaran lanjutan dan memastikan warga tetap tenang.
“Kami pastikan kondusifitas lingkungan terjaga. Tak boleh ada proyek liar yang meresahkan,” ujar Alex.
Tegas Tapi Tegak Lurus
Pemkot Tangerang kirim sinyal keras: tak ada kompromi bagi proyek tanpa izin. Sekalipun hanya tower, prosedur wajib ditaati.
Kata Warga:
“Bagus Satpol PP turun tangan. Jangan sampai investor seenaknya bangun tanpa izin,” ujar seorang warga Buaran Indah.
Proyek boleh berjalan, tapi aturan harus dijalankan. Tower BTS tanpa izin? Disikat habis!
Mancanagara | 4 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Pulitik Jero | 2 hari yang lalu
Nagara | 5 hari yang lalu
Ékobis | 2 hari yang lalu
Mancanagara | 4 hari yang lalu
Ékobis | 3 hari yang lalu
Patandang | 2 hari yang lalu
Warta Banten | 5 hari yang lalu