Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

LHKPN & Anti Korupsi: DPRD Dikumpulkan, Transparansi Ditekankan!

Laporan: Iyan Sopian
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:49 WIB
Pj Wali Kota Tangerang Nurdin menghadiri Sosialisasi LHKPN dan Penyuluhan Anti Korupsi bagi DPRD. [Foto: Dok Pemkot Tangerang/RMB]
Pj Wali Kota Tangerang Nurdin menghadiri Sosialisasi LHKPN dan Penyuluhan Anti Korupsi bagi DPRD. [Foto: Dok Pemkot Tangerang/RMB]

RMBANTEN.COM - Tangerang, 13 Februari 2025 – Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, menghadiri sosialisasi pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Penyuluhan Anti Korupsi bagi legislatif, yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Tangerang secara hybrid. 
 

Acara ini bertujuan meningkatkan pemahaman anggota legislatif mengenai kewajiban pelaporan kekayaan sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.
 

Dalam keterangannya seusai acara, Nurdin menekankan pentingnya kepatuhan anggota DPRD dalam pelaporan LHKPN sebagai bentuk integritas dan tanggung jawab publik.
 

"Hari ini kita bersama DPRD Kota Tangerang mengikuti kegiatan sosialisasi pengisian LHKPN dan Penyuluhan Anti Korupsi bagi legislatif. DPRD merupakan bagian dari penyelenggara negara yang wajib menyampaikan LHKPN," ujar Nurdin.
 

Target Pelaporan LHKPN Tepat Waktu
 

Lebih lanjut,Nurdin berharap seluruh anggota DPRD memahami tata cara pelaporan LHKPN dan segera menyusunnya sebelum batas waktu 30 Maret 2025.
 

"Penyelenggaraan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan anggota DPRD Kota Tangerang dalam menyampaikan LHKPN secara tepat waktu, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan," tambahnya.

Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam -

 

Dewan Dukung Transparansi dan Pencegahan Korupsi
 

Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh anggota DPRD Kota Tangerang dan dibuka oleh Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pelaporan LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk transparansi dan komitmen dalam pencegahan korupsi.
 

"Tata cara penyusunan LHKPN menjadi hal yang penting bagi kita sebagai pejabat publik. Kita memiliki kewajiban untuk melaporkan harta dan aset melalui LHKPN, terlebih saat ini terdapat tata cara baru dalam pengisiannya. Momentum ini menjadi kesempatan untuk memahami proses pengisian serta langkah-langkah pencegahan korupsi yang dapat dilakukan, baik secara pribadi maupun kelembagaan," tutur Rusdi Alam.
 

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan semua anggota DPRD Kota Tangerang semakin sadar akan pentingnya keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta semakin siap untuk menjalankan tugas dengan integritas yang tinggi.rajamedia

Komentar: