Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Legislator Adde Rossi Harap Pengguna Narkoba Baru Dapat Restorative Justice!

Laporan: Raja Media Network
Senin, 06 Mei 2024 | 09:10 WIB
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Adde Rossi. (Foto: Dok DPR)
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Adde Rossi. (Foto: Dok DPR)

RMBANTEN.COM -  Anggota Dewan - Tingginya kasus penyalahgunaan narkotika tidak justru ditangani dengan pidana penjara, melainkan cukup diselesaikan dengan Keadilan Restoratif (restorative justice).

Pernyataan itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa, saat mengikuti pertemuan Kunjungan Kerja Reses Tim Komisi III DPR RI di Bandar Lampung, Lampung, Selasa (30/4).

Restorative justice sendiri merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait.

Prinsip dasar restorative justice adalah adanya pemulihan pada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.

"Kami mengharapkan justru dengan pelaksanaan restorative justice yang saat ini cukup luar biasa khususnya di kejaksaan, kami berharap justru para pengguna narkotika ini bukan dimaksudkan ke dalam penjara tapi bisa dilakukan restorative justice,” jelas Adde.

Diterangkan olitisi Fraksi Partai Golkar ini, jika pengguna narkotika tersebut, misalnya, hanya menggunakan 1-2 gram narkotika atau bisa jadi hanya coba-coba, namun saat berada di penjara malah akan bertemu dengan gembong besar bandar.

"Sehingga, pidana penjara bukannya sebagai tempat untuk mengurangi kasus kecanduan malah semakin merusak karena akan memunculkan mafia narkoba yang baru," ujarnya.

"Jadi kami berharap restorative justice ini kembali bisa dilakukan kepada pengguna narkoba yang baru coba-coba saja. Sehingga, narapidana khususnya penjara tidak overcrowded, sehingga Kemenkumham bisa memberikan pelayanan terbaik,” demikian tutup Ade melansir laman resmi DPR RI.

Diketahui, bahwa berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung pada 2021, terlihat bahwa jumlah penghuni Lapas dan Rutan yang ada di wilayah Lampung sebanyak 8.919 Orang dengan kasus narkotika jumlah paling besar yaitu sebanyak 4.305 Orang yang terdiri dari 1.045 Orang dengan kasus Narkoba Pemakai dan 3.260 dengan kasus sebagai Pengedar/Bandar.rajamedia

Komentar: