Pabrik Narkoba Internasional Digerebek! Omzet Rp360 Miliar, Transaksi Pakai Kripto
RMBANTEN.COM - Tangerang — Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar praktik pabrik rumahan narkotika jaringan internasional yang beroperasi dari sebuah vila di Bali. Bisnis haram tersebut diduga telah meraup omzet hingga Rp360 miliar dalam tiga tahun terakhir dengan sistem pembayaran menggunakan mata uang kripto (cryptocurrency).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap tiga warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi otak sekaligus pelaku utama produksi dan peredaran narkotika.
Tiga WNA Ditangkap
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Wisnu Wardana mengatakan ketiga tersangka masing-masing berinisial BSM, warga negara Amerika Serikat, yang berperan sebagai produsen sekaligus pengedar vape ganja, ekstasi, dan sabu.
Sementara dua tersangka lainnya, GNH dan AEP, merupakan warga negara Tunisia. GNH berperan sebagai bandar, sedangkan AEP bertugas sebagai kurir.
"Kami mengungkap home industry narkotika jaringan internasional. Seluruh tersangka yang diamankan merupakan warga negara asing," kata Wisnu, melansir laman RRI, Kamis (25/6/2026).
Beroperasi di Vila Bali
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan lokasi produksi berada di sebuah vila di Bali yang telah disulap menjadi laboratorium pembuatan vape ganja.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti berupa narkotika golongan I, alat produksi, hingga bahan baku yang digunakan untuk meracik narkoba.
Menurut Wisnu, para pelaku mampu memproduksi sekitar 2.000 cartridge vape ganja setiap bulan.
Omzet Tembus Rp360 Miliar
Setiap vape ganja dijual dengan harga sekitar Rp5 juta per unit. Dengan kapasitas produksi tersebut, omzet para pelaku diperkirakan mencapai Rp10 miliar setiap bulan.
Karena telah beroperasi sejak April 2023, total nilai bisnis ilegal itu diperkirakan menembus Rp360 miliar.
"Kalau dihitung selama tiga tahun, total omzetnya mencapai sekitar Rp360 miliar," ujar Wisnu.
Target Utama Warga Asing
Polisi menduga jaringan ini menyasar wisatawan mancanegara yang berada di Bali. Namun penyidik tidak menutup kemungkinan produk tersebut juga beredar di kalangan masyarakat umum.
Saat ini aparat masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas.
Pembayaran Pakai Cryptocurrency
Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Kharisma Tandayu mengungkapkan mayoritas transaksi dilakukan menggunakan cryptocurrency.
Menurutnya, metode pembayaran digital itu dipilih karena para pelaku merupakan warga negara asing dan dinilai lebih mudah untuk melakukan transaksi lintas negara.
Polisi juga masih memburu seorang buronan berinisial SR yang diduga berperan sebagai pemasok bahan baku ganja dari Thailand.
Terancam 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP.
Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.
RAJA MEDIA | Hukum & Kriminal![]()
Pulitik Jero 4 hari yang lalu
Nagara | 4 hari yang lalu
Patandang | 6 hari yang lalu
Kaamanan | 3 hari yang lalu
Nagara | 5 hari yang lalu
Ékobis | 2 hari yang lalu
Pamenteun | 6 hari yang lalu
Pulitik Jero | 3 hari yang lalu
Patandang | 6 hari yang lalu
Patandang | 1 hari yang lalu