Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Lahan Eks SDN Rawa Bokor Diamankan Pemkot Tangerang

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 24 April 2026 | 20:29 WIB
Pemkot Tangerang mengamankan aset negara berupa lahan eks SDN Rawa Bokor dalam operasi terpadu, Jumat sore (24/4/2026). - Foto: Dok Pemkot Tangerang -
Pemkot Tangerang mengamankan aset negara berupa lahan eks SDN Rawa Bokor dalam operasi terpadu, Jumat sore (24/4/2026). - Foto: Dok Pemkot Tangerang -

RMBANTEN.COM — Kota Tangerang — Drama panjang penguasaan lahan akhirnya berakhir. Pemerintah Kota Tangerang sukses mengamankan aset negara berupa lahan eks SDN Rawa Bokor dalam operasi terpadu, Jumat sore (24/4/2026).
 

Prosesnya tak mudah. Negosiasi alot sempat memanas, namun pendekatan tegas dan humanis membuat situasi tetap terkendali hingga pengamanan berjalan aman dan kondusif.
 

Negosiasi Panjang, Tegang Tapi Terkendali
 

Sebelum pengamanan dilakukan, Pemkot harus menghadapi pihak yang mengatasnamakan ahli waris dan sempat menutup akses lokasi.
 

Pendekatan persuasif jadi kunci. Aparat gabungan tetap siaga, sementara komunikasi terus dibangun agar konflik tak melebar.
 

Hasilnya: lahan berhasil diamankan tanpa insiden besar.
 

Sekda Tegas: Ini Aset Negara, Bukan Milik Sepihak
 

Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, menegaskan langkah ini murni berdasarkan hukum.
 

“Ada ketegangan di lapangan, tapi dengan kesiapsiagaan dan pendekatan terukur, aset ini bisa diamankan sepenuhnya,” tegasnya.
 

Dasar Hukum Jelas, Tak Ada Kompromi
 

Pemkot memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan dokumen hukum yang sah.
 

Tak ada ruang bagi penguasaan sepihak.
 

“Kami tidak akan membiarkan aset negara dikuasai tanpa dasar hukum, apalagi ini untuk kepentingan publik,” lanjut Herman.
 

Disiapkan untuk Kepentingan Masyarakat
 

Pengamanan ini bukan sekadar penertiban, tapi langkah awal untuk mengembalikan fungsi lahan bagi masyarakat.
 

Pemkot juga menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berjalan, sembari mengingatkan semua pihak agar tidak melakukan pelanggaran di atas aset negara.rajamedia

Komentar: