KPK Terbitkan Surat Cekal Keluar Negeri untuk Dua Kader PDIP Yassona dan Hasto
RMBANTEN.COM - Polhukam, Jakarta - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Hasto Kristiyanto dikenakan upaya cegah tangkal (cekal) bepergian ke luar negeri dikeuluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasto sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku.
“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap dua orang warga negara Indonesia yaitu YHL (Yasonna H Laoly) dan HK (Hasto Kristiyanto),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu (25/12).
Tessa menyebut Yasonna masih berstatus sebagai saksi, namun, sudah diperiksa penyidik, beberapa waktu lalu.
Pencegahan untuk Yasonna dan Hasto berlaku selama enam bulan. Namun, KPK bisa memperpanjang upaya paksa itu jika dibutuhkan oleh penyidik.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan (Yasonna dan Hasto) di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan,” ucap Tessa.
Diketahui, KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini.
Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Hasto diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.
Politik 5 hari yang lalu
Hukum | 1 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu
Banten | 6 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Keamanan | 4 hari yang lalu