Bakar Sampah Sembarangan! Pemkot Tangerang Ingatkan Ancaman Penjara 5 Tahun
RMBANTEN.COM — Kota Tangerang — Pemerintah Kota Tangerang mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat agar menghentikan kebiasaan membakar sampah sembarangan. Di tengah cuaca panas dan musim kemarau yang mulai melanda, aktivitas tersebut dinilai dapat memicu kebakaran yang mengancam permukiman hingga lahan kosong.
Selain berbahaya, pembakaran sampah secara terbuka juga dapat berujung pada proses hukum.
Kemarau Tingkatkan Risiko Kebakaran
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi, mengatakan kondisi cuaca yang panas membuat api lebih mudah menyebar dan sulit dikendalikan.
Karena itu, masyarakat diminta tidak lagi membakar sampah di pekarangan, lahan kosong, maupun lingkungan permukiman.
"Cuaca yang panas dan kondisi lingkungan yang kering membuat risiko kebakaran semakin tinggi. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membakar sampah karena api dapat dengan mudah merambat dan membahayakan permukiman maupun lahan di sekitarnya," ujar Wawan, Jumat (10/7/2026).
Ada Ancaman Penjara
Wawan menegaskan, larangan membakar sampah bukan sekadar imbauan, tetapi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam aturan tersebut, setiap orang dilarang melakukan pembakaran terbuka yang tidak memenuhi persyaratan teknis pengelolaan sampah.
"Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp50 juta," tegasnya.
Pengawasan Diperketat
Pemkot Tangerang terus meningkatkan pengawasan di kawasan yang rawan terjadi pembakaran, seperti permukiman padat, lahan kosong, hingga area terbuka yang mudah terbakar.
Masyarakat juga diminta ikut berperan aktif dengan mengingatkan warga sekitar dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas pembakaran sampah yang berpotensi memicu kebakaran.
Kelola Sampah dengan Cara Aman
DLH Kota Tangerang mengajak masyarakat mulai beralih ke pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan.
Sampah anorganik dapat disalurkan ke Bank Sampah Unit, memanfaatkan layanan Sedekah Sampah DLH, sementara sampah organik dapat diolah menjadi kompos tanpa harus dibakar.
Menurut Wawan, perubahan perilaku masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga lingkungan sekaligus mencegah bencana kebakaran selama musim kemarau.
"Mari bersama-sama mematuhi aturan, tidak membakar sampah, dan menjaga lingkungan agar tetap aman, terutama di tengah cuaca panas seperti saat ini," pungkasnya.
RAJA MEDIA — Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Patandang 5 hari yang lalu
Patandang | 4 hari yang lalu
Patandang | 6 hari yang lalu
Patandang | 2 hari yang lalu
Patandang | 3 hari yang lalu
Warta Banten | 1 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Patandang | 5 hari yang lalu