Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Prof Hasani Tawarkan Hifẓ al-Bi’ah dan Hifẓ al-Wilayah, Solusi Atasi Karhutla

Laporan: Raja Media Network
Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:09 WIB
Prof Hasani menawarka konsep Hifẓ al-Bi’ah dan Hifẓ al-Wilayah untuk mengatasi Karhutla di Kalimantan - Ilustrasi RMN -
Prof Hasani menawarka konsep Hifẓ al-Bi’ah dan Hifẓ al-Wilayah untuk mengatasi Karhutla di Kalimantan - Ilustrasi RMN -

RMBANTEN.COM — Jakarta — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali melanda sejumlah wilayah Kalimantan menjadi persoalan ekologis yang membutuhkan solusi jangka panjang.
 

Fenomena kebakaran yang berulang hampir setiap tahun menunjukkan bahwa persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui pemadaman api semata. Dibutuhkan perubahan paradigma dalam memandang hubungan manusia dengan alam.
 

Persoalan itu menjadi perhatian Guru Besar Tafsir Maqashidi, Prof. Dr. KH. Hasani Ahmad Said, M.A., dalam seminar rangkaian Safari Intelektual FKMTHI (Forum Komunikasi Mahasiswa Tafsir Hadis Indonesia) bertajuk “Rekonstruksi Ekoteologi Tafsir: Dialektika Maqashid al-Syariah dan Antroposentrisme.”
 

Karhutla Bukan Sekadar Persoalan Teknis
 

Dalam forum tersebut, Prof. Hasani menyoroti bahwa persoalan lingkungan tidak dapat dilepaskan dari cara manusia memahami posisi dirinya terhadap alam.
 

Menurutnya, kerusakan lingkungan, termasuk karhutla yang berulang di Kalimantan, perlu dibaca bukan hanya sebagai persoalan teknis dan ekologis, tetapi juga sebagai persoalan teologis, etis, dan peradaban.
 

Karhutla menjadi salah satu konsekuensi ketika alam hanya ditempatkan sebagai objek eksploitasi. Hutan dipandang sebatas sumber ekonomi, lahan dinilai berdasarkan produktivitas jangka pendek, sementara fungsi ekologis dan keberlanjutan kehidupan kerap terpinggirkan.
 

Rekonstruksi Ekoteologi Tafsir
 

Prof. Hasani menegaskan pentingnya melakukan rekonstruksi terhadap cara memahami teks-teks keagamaan mengenai lingkungan.
 

Tafsir Al-Qur’an, menurutnya, tidak cukup berhenti pada pemaknaan tekstual, tetapi perlu dikembangkan menuju pembacaan yang mampu menjawab persoalan ekologis kontemporer.
 

Dalam perspektif Tafsir Maqashidi, pesan Al-Qur’an harus dibaca dengan memperhatikan tujuan dan kemaslahatan yang hendak diwujudkan.
 

Karena itu, persoalan lingkungan harus ditempatkan sebagai bagian dari agenda kemaslahatan manusia dan keberlangsungan kehidupan.
 

“Menjaga lingkungan bukan sekadar persoalan sosial, tetapi bagian dari maqashid yang harus diwujudkan dalam kehidupan. Ketika lingkungan rusak, yang terdampak bukan hanya alam, tetapi manusia, kesehatan, ekonomi, dan generasi yang akan datang,” ujar Prof. Hasani.
 

Ia menjelaskan, pendekatan tersebut dapat dirumuskan melalui konsep hifẓ al-bi’ah, yakni menjaga dan memelihara lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab manusia terhadap kehidupan.
 

Hifẓ al-Bi’ah: Menjaga Alam untuk Generasi Mendatang
 

Konsep hifẓ al-bi’ah menuntut manusia tidak hanya mengambil manfaat dari alam, tetapi juga memastikan keberlangsungan ekosistem.
 

Hutan, sungai, tanah, udara, dan keanekaragaman hayati memiliki fungsi yang harus dijaga agar kemaslahatan tidak hanya dinikmati generasi sekarang, tetapi juga generasi mendatang.
 

Dengan demikian, menjaga lingkungan bukan sekadar agenda ekologis, melainkan bagian dari tanggung jawab moral dan keagamaan.
 

Hifẓ al-Wilayah dan Masa Depan Kalimantan
 

Selain hifẓ al-bi’ah, Prof. Hasani menawarkan perspektif hifẓ al-wilayah, yaitu menjaga wilayah sebagai ruang hidup bersama.
 

Menurutnya, menjaga wilayah tidak semata berarti mempertahankan batas geografis atau administratif, tetapi memastikan sebuah wilayah tetap menjadi ruang yang layak bagi kehidupan manusia dan makhluk lainnya.
 

Dalam konteks Kalimantan, konsep tersebut menjadi penting karena hutan merupakan bagian integral dari ekosistem dan kehidupan masyarakat.
 

Ketika hutan terbakar, kerusakan tidak berhenti pada hilangnya vegetasi. Dampaknya dapat menjalar pada kualitas udara, kesehatan masyarakat, sumber air, habitat satwa, perekonomian hingga keberlanjutan kehidupan masyarakat lokal.
 

“Hifẓ al-wilayah berarti bagaimana kita menjaga ruang hidup agar tetap memberikan kemaslahatan. Wilayah tidak boleh hanya dilihat sebagai objek ekonomi, tetapi sebagai amanah yang harus dijaga keberlanjutannya,” jelasnya.
 

Jangan Hanya Bertanya Cara Memadamkan Api
 

Dengan perspektif tersebut, penanganan karhutla tidak cukup hanya berorientasi pada pertanyaan, “Bagaimana memadamkan api?”
 

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah, “Mengapa api terus muncul dan bagaimana memastikan kebakaran tidak terjadi kembali?”
 

Prof. Hasani menilai pertanyaan tersebut penting karena karhutla yang terus berulang menunjukkan adanya persoalan struktural yang harus diselesaikan secara menyeluruh.
 

Putus Siklus Kebakaran Tahunan
 

Menurut Prof. Hasani, musim kemarau dan kondisi cuaca memang dapat meningkatkan risiko kebakaran. Namun, kondisi alam tidak boleh menjadi satu-satunya penjelasan.
 

Tata kelola lahan, perilaku manusia, pengawasan kawasan, pengelolaan konsesi, perlindungan ekosistem gambut, serta penegakan hukum juga harus menjadi bagian dari evaluasi.
 

“Kalau setiap tahun kita menghadapi kebakaran yang sama, maka kita tidak boleh hanya sibuk memadamkan api. Kita harus menyelesaikan akar masalahnya. Pencegahan harus lebih kuat daripada penanganan setelah bencana terjadi,” tegasnya.
 

Karena itu, ia mendorong perubahan paradigma dari pemadaman menuju pencegahan, dari eksploitasi menuju keberlanjutan, serta dari antroposentrisme menuju kesadaran ekologis berbasis kemaslahatan.
 

Agama Harus Hadir dalam Krisis Ekologi
 

Prof. Hasani juga menilai agama memiliki posisi strategis dalam membangun kesadaran ekologis.
 

Masjid, pesantren, lembaga pendidikan Islam, organisasi keagamaan dan para dai dapat mengambil peran dalam membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga lingkungan.
 

Menurutnya, dakwah tidak semestinya hanya berbicara mengenai hubungan manusia dengan Tuhan dan sesama manusia, tetapi juga hubungan manusia dengan alam.
 

“Dakwah ekologis harus menjadi bagian dari dakwah keagamaan. Menjaga hutan, menjaga air, tidak merusak tanah, dan mencegah kebakaran merupakan bagian dari menjaga amanah kehidupan,” ujarnya.
 

Dari Antroposentrisme Menuju Ekoteologi Berkeadilan
 

Tema “Rekonstruksi Ekoteologi Tafsir” yang diangkat dalam Safari Intelektual FKMTHI menjadi relevan dengan persoalan karhutla yang terus berulang.
 

Dialektika antara maqashid al-syariah dan antroposentrisme mengajak umat Islam mengevaluasi kembali cara manusia memosisikan dirinya terhadap alam.
 

Manusia memang memiliki posisi sebagai khalifah di muka bumi. Namun, posisi tersebut tidak dapat dimaknai sebagai legitimasi untuk mengeksploitasi alam tanpa batas.
 

Kekhalifahan justru mengandung konsekuensi berupa tanggung jawab untuk merawat, mengelola dan mempertahankan keseimbangan kehidupan.
 

“Kita tidak bisa berbicara tentang hifẓ al-nafs, menjaga jiwa, jika udara yang kita hirup tercemar asap. Kita tidak bisa berbicara tentang kemaslahatan jika hutan terus terbakar dan ruang hidup masyarakat semakin rusak. Menjaga lingkungan adalah bagian integral dari menjaga kehidupan,” kata Prof. Hasani.
 

Konsep Harus Menjadi Gerakan Nyata
 

Prof. Hasani mendorong agar gagasan hifẓ al-bi’ah dan hifẓ al-wilayah tidak berhenti sebagai konsep akademik, tetapi diterjemahkan menjadi kebijakan dan gerakan nyata.
 

Pencegahan karhutla, menurutnya, harus dilakukan melalui penguatan pengawasan kawasan rawan, perlindungan hutan dan gambut, penegakan hukum, pemberdayaan masyarakat lokal, tanggung jawab korporasi, serta pendidikan ekologis berbasis agama.
 

Dengan demikian, krisis karhutla di Kalimantan dapat menjadi momentum untuk menghadirkan paradigma baru dalam pengelolaan lingkungan.
 

Bukan sekadar memadamkan api ketika kebakaran terjadi, melainkan membangun sistem yang mampu mencegah kebakaran, memulihkan ekosistem dan menjaga wilayah sebagai ruang kehidupan lintas generasi.
 

Dalam perspektif Tafsir Maqashidi, menjaga alam pada akhirnya bukan hanya tentang menyelamatkan hutan.
 

Menjaga alam adalah menjaga kehidupan, menjaga kemaslahatan, dan menjaga masa depan manusia.
 

RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: