Kasus Dugaan Pelecehan oleh ‘Syekh AM’, Komisi III DPR Jadwalkan RDPU
RMBANTEN.COM - Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk membahas kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang ustaz berinisial Syekh AM.
Kasus tersebut disebut terjadi dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak 2017 hingga 2025.
RDPU Digelar Awal April
Habiburokhman menyampaikan, RDPU dijadwalkan berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada 2 April 2026.
“Kami berharap RDPU ini dapat mempercepat proses hukum terhadap pelaku dan menghadirkan keadilan bagi para korban,” ujar Habiburokhman, Kamis (26/3/2026).
Korban dan Bareskrim Akan Dihadirkan
Dalam rapat tersebut, Komisi III akan mengundang sejumlah pihak terkait, mulai dari perwakilan korban beserta kuasa hukumnya hingga aparat penegak hukum.
Pihak yang dijadwalkan hadir antara lain Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri.
Langkah ini diharapkan dapat membuka secara terang proses penanganan kasus serta memperkuat pengawasan DPR terhadap penegakan hukum.
Klarifikasi Identitas Terduga Pelaku
Habiburokhman juga meluruskan informasi yang beredar di publik terkait identitas terduga pelaku.
Ia menegaskan bahwa sosok yang dimaksud bukan Soleh Mahmud maupun Syamsuddin Nur Makka.
“Bukan dua nama tersebut, melainkan seseorang yang biasa dipanggil Syekh,” jelasnya.
DPR Dorong Penuntasan Kasus
Komisi III menegaskan komitmennya untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas. DPR juga mendorong aparat penegak hukum bertindak transparan dan profesional.
Selain itu, perlindungan terhadap korban menjadi perhatian utama agar proses hukum berjalan adil tanpa tekanan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur keagamaan yang memiliki pengaruh luas di masyarakat.![]()
Patandang 4 hari yang lalu
Warta Banten | 4 hari yang lalu
Patandang | 1 hari yang lalu
Warta Banten | 4 hari yang lalu
Pendidikan | 1 hari yang lalu
Pulitik Jero | 3 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Nagara | 4 hari yang lalu
Patandang | 2 hari yang lalu
Nagara | 2 hari yang lalu