Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Haji Ilegal Disikat! Kemenhaj: 42 Jemaah Digagalkan, Visa Non-Haji Langsung Disanksi

Laporan: Raja Media Network
Minggu, 03 Mei 2026 | 08:31 WIB
Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi - Foto: Dok. Kemenhaj -
Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi - Foto: Dok. Kemenhaj -

RMBANTEN.COM - Jakarta – Pemerintah tancap gas berantas praktik haji ilegal. Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menegaskan komitmen penuh menjaga ketertiban dan keselamatan jemaah pada musim haji 1447 H/2026 M.
 

Langkah tegas ini sejalan dengan kampanye Arab Saudi: “Tidak Ada Haji Tanpa Izin.”
 

Dukungan Penuh: Haji Harus Lewat Jalur Resmi
 

Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi, menegaskan ibadah haji wajib melalui prosedur resmi dan menggunakan visa haji.
 

“Kami mendukung penuh kampanye ‘Tidak Ada Haji Tanpa Izin’. Haji harus melalui jalur resmi agar aman dan tidak menimbulkan risiko hukum,” tegasnya di Media Center Haji, Sabtu (2/5/2026).
 

Satgas Haji Ilegal Dibentuk, Penindakan Diperkuat
 

Untuk memperketat pengawasan, Kemenhaj menggandeng:
 

1. Polri 

2. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 
 

Mereka membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal dengan tugas:
 

1. Mencegah sejak dini 

2. Sosialisasi masif 

3. Menindak pelaku pidana 
 

42 Calon Jemaah Digagalkan Berangkat
 

Data terbaru menunjukkan hasil nyata.
 

Sejak 18 April hingga 1 Mei 2026, petugas imigrasi telah menggagalkan 42 calon jemaah nonprosedural.
 

Ini jadi bukti pengawasan diperketat di pintu keberangkatan.
 

Visa Ziarah? Transit? Jangan Coba-Coba!
 

Kemenhaj mengingatkan, penggunaan visa non-haji untuk berhaji adalah pelanggaran serius.
 

Termasuk:
 

1. Visa kerja 

2. Visa ziarah 

3. Visa kunjungan atau transit 
 

Semua tidak sah untuk ibadah haji.
 

Sanksi Berat Menanti
 

Konsekuensinya tak main-main:
 

1. Dilarang masuk Makkah dan area haji 

2. Denda 

3. Deportasi 

4. Larangan masuk Arab Saudi hingga 10 tahun 
 

Tak hanya jemaah, penyelenggara ilegal juga akan diproses hukum.
 

Imbauan Keras: Jangan Tergiur Jalan Pintas!
 

Kemenhaj meminta masyarakat tidak tergoda tawaran haji instan tanpa antre.
 

“Laporkan jika ada yang menawarkan haji ilegal,” tegas Hasan.
 

Pesan Tegas Pemerintah
 

Negara hadir untuk melindungi jemaah—bukan memberi ruang bagi praktik ilegal.
 

Haji bukan soal cepat berangkat, tapi soal sah dan selamat.rajamedia

Komentar: