Haji Ilegal Disikat! Kemenhaj: 42 Jemaah Digagalkan, Visa Non-Haji Langsung Disanksi
RMBANTEN.COM - Jakarta – Pemerintah tancap gas berantas praktik haji ilegal. Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menegaskan komitmen penuh menjaga ketertiban dan keselamatan jemaah pada musim haji 1447 H/2026 M.
Langkah tegas ini sejalan dengan kampanye Arab Saudi: “Tidak Ada Haji Tanpa Izin.”
Dukungan Penuh: Haji Harus Lewat Jalur Resmi
Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi, menegaskan ibadah haji wajib melalui prosedur resmi dan menggunakan visa haji.
“Kami mendukung penuh kampanye ‘Tidak Ada Haji Tanpa Izin’. Haji harus melalui jalur resmi agar aman dan tidak menimbulkan risiko hukum,” tegasnya di Media Center Haji, Sabtu (2/5/2026).
Satgas Haji Ilegal Dibentuk, Penindakan Diperkuat
Untuk memperketat pengawasan, Kemenhaj menggandeng:
1. Polri
2. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Mereka membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal dengan tugas:
1. Mencegah sejak dini
2. Sosialisasi masif
3. Menindak pelaku pidana
42 Calon Jemaah Digagalkan Berangkat
Data terbaru menunjukkan hasil nyata.
Sejak 18 April hingga 1 Mei 2026, petugas imigrasi telah menggagalkan 42 calon jemaah nonprosedural.
Ini jadi bukti pengawasan diperketat di pintu keberangkatan.
Visa Ziarah? Transit? Jangan Coba-Coba!
Kemenhaj mengingatkan, penggunaan visa non-haji untuk berhaji adalah pelanggaran serius.
Termasuk:
1. Visa kerja
2. Visa ziarah
3. Visa kunjungan atau transit
Semua tidak sah untuk ibadah haji.
Sanksi Berat Menanti
Konsekuensinya tak main-main:
1. Dilarang masuk Makkah dan area haji
2. Denda
3. Deportasi
4. Larangan masuk Arab Saudi hingga 10 tahun
Tak hanya jemaah, penyelenggara ilegal juga akan diproses hukum.
Imbauan Keras: Jangan Tergiur Jalan Pintas!
Kemenhaj meminta masyarakat tidak tergoda tawaran haji instan tanpa antre.
“Laporkan jika ada yang menawarkan haji ilegal,” tegas Hasan.
Pesan Tegas Pemerintah
Negara hadir untuk melindungi jemaah—bukan memberi ruang bagi praktik ilegal.
Haji bukan soal cepat berangkat, tapi soal sah dan selamat.![]()
Ékobis 6 hari yang lalu
Patandang | 3 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Ékobis | 3 hari yang lalu
Patandang | 2 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Patandang | 3 hari yang lalu
Warta Banten | 1 hari yang lalu
Pamenteun | 3 hari yang lalu
Ékobis | 3 hari yang lalu
