Sekjen Kemenag: Reformasi Birokrasi Harus Berorientasi Dampak Publik!
RMBANTEN.COM - Jakarta, Kemenag - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, mengingatkan bahwa reformasi birokrasi bukan hanya soal angka dan penilaian administratif.
Lebih dari itu, reformasi harus menghadirkan manfaat yang langsung dirasakan publik. Hal tersebut disampaikannya saat membuka Rakor Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) Kemenag 2025 di Jakarta, Kamis (4/12/2025).
"Target kita bukan hanya memperbaiki tata kelola, tetapi memastikan dampaknya benar-benar dirasakan masyarakat. Itu yang harus menjadi serious concern kita," tegas Kamaruddin.
Ia menilai tren reformasi birokrasi Kemenag periode 2010–2024 cukup positif, namun menegaskan agar peningkatan kualitas tidak berhenti pada capaian dalam statistik internal. Semangat ini sejalan dengan tagline “Kemenag Berdampak”, di mana ukuran keberhasilan birokrasi adalah kepuasan publik dan kebermanfaatan layanan.
Akselerasi Zona Integritas
Sekjen Kemenag menyoroti masih kecilnya jumlah satuan kerja yang meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Dengan struktur besar—38 Kanwil dan 528 Kemenag Kabupaten/Kota—ia mendorong percepatan realisasi.
"Zona Integritas kita masih sangat kecil. Kalau targetnya satu tahun satu Kanwil, masa butuh waktu lama sekali?" ujarnya.
Kamaruddin memastikan akan menggelar diskusi strategis bersama Dirjen Unit Eselon I guna merumuskan langkah akseleratif memperluas satker berpredikat ZI.
Budaya Keterbukaan & Kolaborasi
Untuk menjaga objektivitas reformasi birokrasi, Kamaruddin meminta Biro Ortala membuka ruang dialog dengan akademisi, pengamat, dan masyarakat sipil. Kritik dianggap sebagai bahan bakar perbaikan.
"Ajak mereka bicara. Kritikannya apa? Masukannya apa? Apakah mereka puas dengan Kementerian Agama? Budaya mendengar ini sangat produktif," pesan Sekjen.
Sementara itu, Kepala Biro Ortala, Nur Arifin, menyebut Rakor ini digelar untuk menyamakan persepsi mekanisme penilaian awal Zona Integritas dan menyiapkan Tim Penilaian Pendahuluan Provinsi (TPPP). Program ini menjadi bagian dari tindak lanjut Instruksi Menteri Agama No. 3/2025 menuju Reformasi Birokrasi Nasional 2025–2045.
Sumber: Kemenag![]()
Kaséhatan 3 hari yang lalu
Peristiwa | 2 hari yang lalu
Nagara | 6 hari yang lalu
Kaamanan | 6 hari yang lalu
Ékobis | 5 hari yang lalu
Patandang | 1 hari yang lalu
Nagara | 3 hari yang lalu
Peristiwa | 1 hari yang lalu
Peristiwa | 4 hari yang lalu
Peristiwa | 4 hari yang lalu
