Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Jenderal Sigit Minta Jajarannya 'Sikat' Preman yang Terlibat Pembubaran Diskusi di Kemang

Laporan: Raja Media Network
Selasa, 01 Oktober 2024 | 00:51 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. [Foto: Repro]
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. [Foto: Repro]

RMBANTEN.COM - Hukrim, Jakarta -  Jajarannya kepolisian dinstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa pembubaran diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu 28 September 2024.

 

Hal itu seperti disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (30/9).


"Bapak Kapolri telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas yang terlibat," ujar  Brigjen Trunoyudo.


Kapolri, kata Trunoyudo, tidak mentolerir segala bentuk tindakan premanisme dan tindakan anarkis. Terlebih dia mengutuk keras tindakan yang dilakukan sekolompok pemuda yang membubarkan acara diskusi di Kemang tersebut.


"Tidak mentolerir segala bentuk tindakan premanisme dan anarkis yang dilakukan oleh kelompok masyarakat manapun dan dengan alasan apapun," ujarnya.


Kapolri juga sangat mendukung kebebasan berpendapat. Sebab hal itu telah dilindungi oleh Undang-undang.


"Karena kebebasan berpendapat merupakan hak asasi manusia yang diakui secara universal dan dilindungi oleh berbagai instrumen hukum di Indonesia," tegasnya.

 

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menangkap lima orang terkait kasus pembubaran acara diskusi yang dihadiri oleh sejumlah tokoh di Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu, 28 September 2024 sekira pukul 09.30 WIB.


Dua orang di antaranya telah ditetapkan tersangka, sementara tiga pelaku lainnya masih dilakukan pendalaman intensif.


Kelima pelaku inisial JJ, LW, MDM, FEK, dan GW. Sedangkan peran pelaku yang ditetapkan tersangka berinisial FEK selaku koordinator lapangan, GW selaku pelaku pengerusakan yang ada di dalam Magzi Ballroom, Hotel Grand Kemang.


Akibat kejadian itu, dua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP. Sementara tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.rajamedia

Komentar: