Jaringan Internasional, Pabrik Ekstasi di Perumahan Elite Tangerang Digerebek Polisi
RMBanten.com - Hukum - Polisi menggerebek pabrik ekstasi jaringan Internasional di wilayah Kabupaten Tangerang Banten dan Kota Semarang Jawa Tengah.
Pabrik ekstasi yang beroperasi di perumahan elit itu dibongkar Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai, Polda Banten dan Polda Jawa Tengah.
Pabrik ekstasi tersebut terletak di Perumahan Lavon Swan City, Cluster Escanta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten.
Menurut Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam penggerebekan tersebutsebanyak empat orang berhasil diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Agus mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat adanya pengiriman mesin cetak tablet dari luar negeri dan bahan kimia jenis pentylon, serta bahan prekusor lainnya yang akan digunakan untuk pembuatan ekstasi di Indonesia.
“Untuk mengantisipasi hal tersebut, Ditpidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Bea dan Cukai, Ditresnarkoba Polda Banten serta Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut karena dicurigai dijadikan sebagai lokasi pendirian pabrik Ekstasi,” kata Agus di lokasi, Jumat, 2 Juni 2023.
Di wilayah Tangerang, kata Agus, polisi mengamankan 2 tersangka berinisial TH (39) dan N (28). Berdasarkan hasil interogasi, keduanya mengaku diperintahkan oleh seorang berinisial B.
"Mereka diperintahkan oleh seorang berinisial B yang saat ini masih DPO untuk bekerjasama sebagai koki guna memproduksi Ekstasi di Clandstine Lab yang berlokasi di Kabupaten Tangerang dan masing-masing diberi upah Rp 500.000 per orang," jelas Agus.
Tak sampai disitu, Polisi terus mengembangkan kasus ini ke wilayah Semarang, Jawa Tengah. Dari sana, polisi berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial MR, 29, dan AR, 29, di Semarang, Jawa Tengah. Mereka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial K. Kedua tersangka ini diberi upah Rp 1 juta.
“Dari TKP di Tangerang berhasil diamankan barang bukti berupa barang jadi yaitu 11 bungkus Besar masing-masing berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 25.000 butir ekstasi, dua bungkus plastik klip yang berisi kapsul diduga ekstasi berjumlah 1.000 butir, delapan bungkus plastik klip ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.380 butir ekstasi," ucap Agus.
"Dan diamankan barang bukti belum jadi berupa berbagai macam prekursor seperti serbuk Galatium, MDT, serbuk putih Magnesium dan serbuk Pentylon dengan total berat 46.250 gram, Methamphetamine 1 liter, Prekursor seperti Metanol 3 liter, capsul Cafeein 200 kapsul, satu unit mesin pencetak tablet, berbagai macam peralatan Cland Lab, alat komunikasi,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, kata Agus, total yang berhasil diamankan di wilayah Banten dan Jawa tengah ada 4 tersangka.
"Ada dua tersangka yang di DPO (daftar pencarian orang)," ujarnya.
Sejumlah bareng bukti yang disita dalam perkara ini di antaranya; 9.517 butir ekstasi, kapsul kuning 593 butir, dan kapsul hijau 300 butir, bubuk pink 9,7 kilogram, berbagai macam prekusor, berbagai jenis bubuk MD 43,7 kilogram, satu mesin cetak ekstasi, serta berbagai peralatan laboratorium.
Atas perbuatanya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Juncto Pasal 132 Ayat 1 lebih Subsider Pasal 113 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam dengan hukum maksimal pidana mati.
Parlemen 6 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Keamanan | 4 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu