Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Imigrasi Tangerang Deportasi 78 WNA, Didominasi Timur Tengah, Afrika, dan Tiongkok!

Laporan: Firman
Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:54 WIB
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Bong Bong Prakoso Napitulu - Foto: Dok. RRI -
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Bong Bong Prakoso Napitulu - Foto: Dok. RRI -

RMBANTEN.COM - Tanggerang, Hukrim – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang tak main-main. Selama Januari hingga Juli 2025, sebanyak 78 warga negara asing (WNA) dideportasi. Yang bikin heboh, 75 di antaranya langsung dikenai penangkalan alias dilarang masuk kembali ke Indonesia.
 

Langkah tegas ini diungkap langsung Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Bong Bong Prakoso Napitulu, dalam keterangan resmi, Jumat (4/7/2025).
 

“Dari 78 WNA yang kami deportasi, 75 dikenakan penangkalan. Artinya, mereka tak bisa kembali ke wilayah Indonesia,” ujar Bong Bong.
 

Overstay, Izin Disalahgunakan, dan Investor Bodong!
 

WNA yang dideportasi ini bukan sembarangan. Mereka berasal dari berbagai negara, mulai dari Timur Tengah, Afrika Timur, hingga Tiongkok.
 

Mayoritas bermasalah karena overstay alias tinggal melebihi batas waktu, atau menyalahgunakan izin tinggal. Tapi itu belum seberapa.
 

“Ada yang lebih serius. Mengaku investor, tapi ternyata investasinya bodong. Bohong demi visa!” beber Bong Bong.
 

Modus ini kerap digunakan untuk mengelabui sistem. Izin tinggal disalahgunakan, bahkan sampai memalsukan kegiatan usaha demi memperpanjang masa tinggal.
 

Kabupaten Tangerang Jadi Sarang Pelanggaran
 

Menurut Bong Bong, wilayah paling rawan pelanggaran masih Kabupaten Tangerang. Kenapa?
 

“Karena di sana banyak pabrik, gudang, dan perusahaan asing. Jadi jadi magnet buat WNA datang, termasuk yang nakal,” ujarnya.
 

Imigrasi mengaku terus meningkatkan pengawasan, terutama di titik-titik industri dan kawasan padat aktivitas asing. Tujuannya jelas: cegah pelanggaran sejak dini, dan tindak tegas bila terbukti salah.
 

“Kami tidak akan kompromi dengan pelanggar. Jika terbukti melanggar, langsung kami proses dan deportasi,” tutupnya.
 

Langkah Kantor Imigrasi Tangerang ini jadi sinyal keras: Indonesia bukan tempat pelesiran bebas buat orang asing nakal.vrajamedia

Komentar: