Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Keputusan Dianggap Tak Netral, Bawaslu Kota Tangerang Akan Dilaporkan ke DKPP RI

Laporan: Lani Pahrudin
Selasa, 01 Oktober 2024 | 14:19 WIB
Kantor Bawaslu Kota Tangerang. [Foto: Dok Bawaslu Kota Tangerang]
Kantor Bawaslu Kota Tangerang. [Foto: Dok Bawaslu Kota Tangerang]

RMBANTEN.COM, Politik - Keputusan Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah yang menyatakan adanya pelanggaran etik tentang keberpihakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Nana Supiana ke paslon Cagub dan Cawagub, Andra Soni-Dimyati Natakusumah berbuntut panjang.
 

Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA) Provinsi Banten akan melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang ke Dewan Kehormaran Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia.
 

Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA) Provinsi Banten, Faisal Rizal SH, menilai keputusan Bawaslu Kota Tangerang, telah melanggar pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu yang diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, Nomor 2 Tahun 2017, pasal 9 (poin a) 'Dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak; menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta.
 

"Bagaimana menjalankan prinsip adil, apabila Bawaslu Kota Tangerang mengabaikan fakta-fakta dilapangan. Akibatnya, putusannya, bukan hanya merugikan nama Kepala BKD Provinsi Banten, namun juga berdampak negatif kepada paslon Andra Soni -  Achmad Dimyati Natakusumah," cetusnya dalam keterangan resminya, Selasa (10/9/2024).
 

Bahkan, ada beberapa fakta yang diabaikan oleh Bawaslu Kota Tangerang dalam mengambil keputusan.
 

"Pertama, berdasarkan informasi dan fakta yang kami dapat, bahwa Kepala BKD Provinsi Banten, hadir sebagai tokoh yakni Ketua Jaringan Paguyuban Pasundan Banten. Adapun kehadirannya untuk merayakan acara pemberian penghargaan sebagai pemenang lomba karya tulis dalam rangka menyambut HUT Ke-79 Kemerdekaan RI," jelasnya.
 

Selanjutnya, acara yang digelar pada 17 Agustus 2024 di Kota Tangerang, jauh dari jadwal tahapan pendaftaran paslon dibuka.
 

"Jika dirunut dari rentang waktu acara yang diselenggarakan tersebut, faktanya adalah Andra Soni dan Achmad Dimyati masih menjabat sebagai anggota Dewan, belum menjadi paslon Cagub dan Cawagub Provinsi Banten," bebernya.
 

Berdasarkan fakta-fakta inilah, LBH Bapera Provinsi Banten akan melakukan somasi dan dilanjutkan untuk melaporkan perilaku Ketua Bawaslu Kota Tangerang ke DKPP Republik Indonesia.
 

"Harapan kami, DKPP RI dapat menerima laporan kami dan segera diproses. Terkait soal apakah nanti Ketua Bawaslu Kota Tangerang, terbukti melanggar prinsip keadilan dan menodai prinsip berkepastian hukum sesuai  yurisdiksinya, itu akan menjadi wilayah DKPP RI. Karena kami hanya menyampaikan temuan fakta-fakta yang di duga dilanggar oleh Ketua Bawaslu Kota Tangerang," jelasnya.
 

Tak hanya itu, LBH Bapera juga merespon adanya laporan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Alvin ke Bawaslu Provinsi Banten.
 

Dalam laporan tersebut, Ketua Bapera Provinsi Banten, Ali Hanafiah dituduh terlibat dalam kegiatan politik yang diselenggarakan oleh Bapera pada acara Rapat Kerja Daerah (Rakerda) di Provinsi Banten.
 

"Kami LBH Bapera menyampaikan, apa yang dituduhkan kepada Ketua kami, sangat tidak berdasar," tegasnya.
 

Mengingat, acara Rakerda Bapera Provinsi Banten digelar pada 9 Agustus 2024, jauh sebelum tahapan pendaftaran dan penetapan paslon Gubernur-Wakil Gubernur Banten.
 

Faktanya, lanjut dia, Rakerda juga dihadiri oleh Forkopimda, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Wadir Lantas Polda Banten, DANREM, serta perwakilan dari Pemerintah Provinsi Banten yang diwakili oleh staf ahli Gubernur Banten.
 

"Jangan coba-coba memanipulasi fakta. Sebab, ini akan kami mintakan pertanggungjawabannya dihadapan hukum," tutupnya.rajamedia

Komentar: