Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

580 Anggota DPR RI Resmi Bertugas , Cek Fasilitas dan Tugas Pokoknya

Laporan: Raja Media Network
Selasa, 01 Oktober 2024 | 14:10 WIB
Pelantikan Anggota DPR RI Periiode 2024-2029. [Foto: TangkapanLayar]
Pelantikan Anggota DPR RI Periiode 2024-2029. [Foto: TangkapanLayar]

RMBANTEN.COM - Info Parlemen - Hari ini, Selasa (1/10) sebuah peristiwa penting terjadi di Gedung DPR RI. Tercatat sebanyak 580 anggota DPR RI terpilihdilantik untuk masa tugas 2024-2029.


Selain anggota DPR, ada 136 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2024-2029 juga ikut dilantik.

 

Lalu apa saja tugas anggota DPR RI.


Tugas dan Wewenang 

 

Melansir laman Disway, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memegang peranan yang penting dalam menjalankan fungsi-fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.


Fungsi legislasi DPR melibatkan penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas), pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU), menerima RUU dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terkait dengan otonomi daerah dan pembentukan wilayah, serta menyusun UU bersama dengan Presiden. Di samping itu, DPR juga memiliki kewenangan dalam menyetujui atau menolak peraturan pemerintah pengganti UU yang diajukan Presiden.


Dalam fungsi anggaran, DPR bertanggung jawab untuk memberikan persetujuan atas RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), memperhatikan pertimbangan DPD terkait pajak, pendidikan, dan agama, serta memberikan persetujuan terhadap pemindahan aset negara dan perjanjian yang berdampak pada keuangan negara.


DPR juga diberi tugas dan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, dan kebijakan pemerintah. Hal ini mencakup pengawasan terhadap pelaksanaan UU terkait otonomi daerah, pendidikan, agama, serta pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.


DPR bekerja untuk menghimpun aspirasi rakyat serta memberikan persetujuan atau pertimbangan terhadap keputusan Presiden terkait dengan perang, perdamaian, amnesti, abolisi, pengangkatan pejabat kunci, dan lainnya.

DPR juga memiliki peran penting dalam pemilihan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), calon hakim agung, dan hakim konstitusi. Hal ini dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan dari DPD dan Komisi Yudisial. Kemudian apa fasilitas yang didapatkan setiap anggota DPR RI selama masa jabatannya?.


Fasilitas Anggota DPR RI


1. Fasilitas Rumah Jabatan (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan, sebesar Rp 3.000.000 per tahun.


2. Fasilitas Rumah Jabatan (RJA) Ulujami, Jakarta Barat, sebesar Rp 5.000.000 per tahun.


3. Tunjangan beras pensiunan sebesar Rp 30.900 per bulan.


4. Uang Pensiun yang diterima sebesar 60 persen dari gaji pokok, dengan rincian sebagai berikut:


- Ketua DPR sebesar Rp 3.024.000


- Wakil Ketua DPR sebesar Rp 2.772.000


- Anggota DPR sebesar Rp 2.520.000


Dengan adanya fasilitas-fasilitas ini, diharapkan anggota DPR dapat mengemban tugasnya dengan baik tanpa harus khawatir akan kebutuhan kehidupan sehari-hari.rajamedia

Komentar: