Dipecat! PBNU Persilahkan Gus Yahya Ajukan Keberatan ke Majelis Tahkim
RMBANTEN.COM - Jakarta - Ketegangan di tubuh Nahdlatul Ulama memasuki babak baru. Katib Syuriyah PBNU, Sarmidi Husna, menegaskan bahwa Gus Yahya Kholil Staquf memiliki hak penuh untuk mengajukan keberatan atas pencopotannya sebagai Ketua Umum PBNU melalui Majelis Tahkim, lembaga peradilan internal tertinggi NU.
Sikap ini ia sampaikan dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (27/11).
Menurut Sarmidi, keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025 otomatis berlaku lantaran tenggat pengunduran diri Gus Yahya telah lewat tiga hari. Dengan begitu, jabatan Ketua Umum PBNU dinyatakan resmi dicabut.
Majelis Tahkim: Jalur Hukum Internal NU yang Final dan Mengikat
“Kalau beliau tidak berkenan atau tidak setuju terhadap keputusan ini, maka beliau boleh atau kami persilakan mengajukan keberatan di Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama. Itu mekanisme penyelesaian internal,” tegas Sarmidi.
Majelis Tahkim, kata dia, akan meneliti ulang keputusan Syuriyah PBNU jika permohonan keberatan diajukan. Jika tidak, keputusan pencopotan tetap sah berlaku. Putusan Majelis Tahkim bersifat final dan mengikat—bahkan setara dengan Mahkamah Konstitusi dalam konteks organisasi.
Sembilan Hakim NU Akan Menguji Keputusan Syuriyah
Sidang Majelis Tahkim akan diisi sembilan hakim. Mereka terdiri dari para ulama dan tokoh senior, termasuk:
- KH. Mustafa Bisri (Gus Mus)
- KH. Fuad Nur Hasan
- KH. Miftahul Akhiyar
- Prof. Muhammad Nuh
- Prof. KH. Mahasin
- KH. Yahya Kholil Staquf
- Katib Aam Kiai Syait Asrori
- KH. Anwar Iskandar
- KH. Afifuddin Muhajir
Mereka akan mengkaji kembali keputusan rapat harian Syuriyah secara hukum organisasi dan kaidah AD/ART NU.
Sarmidi: Ini Murni Masalah Internal, Selesaikan Secara Internal
Sarmidi menegaskan bahwa konflik di tubuh organisasi harus diselesaikan melalui koridor UU Ormas yang mewajibkan penyelesaian internal. NU, katanya, sudah memiliki mekanisme hukum sendiri melalui Majelis Tahkim.
“Di NU ada yang namanya Majelis Tahkim itu,” tegasnya.
Ia berharap para pengurus maupun warga NU tetap tenang sambil menunggu dawuh resmi dari Rais Aam PBNU, pemimpin tertinggi NU yang menjadi rujukan final dalam setiap keputusan strategis.
Ajakan Menjaga Kondusivitas NU
“Sehingga sembari menunggu apa yang nanti akan diputuskan, kami berharap pengurus dan warga NU tenang dan jangan lupa berdoa untuk keselamatan dan kejayaan Nahdlatul Ulama,” ujar Sarmidi.
Alasan Pemecatan Gus Yahya dan Legalitas Surat Edaran PBNU
Gus Yahya resmi diberhentikan per Rabu (26/11) pukul 00.45 WIB. Dengan keputusan itu, ia tak lagi memiliki wewenang menggunakan atribut serta fasilitas Ketum PBNU atau bertindak atas nama organisasi.
Pemecatan tersebut didasarkan pada tiga poin:
1. Mengundang sosok yang dinilai berpaham zionis.
2. Pelanggaran terhadap misi akademi kepemimpinan NU sebagai kaderisasi tertinggi.
3. Catatan terkait tata kelola keuangan.
Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025—yang ditandatangani Wakil Rais Aam KH. Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah KH. Tajul Mafakhir—telah menetapkan pemberhentian tersebut. Meski stempel digital belum tercantum akibat sabotase sistem digdaya persuratan, PBNU memastikan dokumen itu sah dan berlaku.![]()
Pendidikan 4 hari yang lalu
Pendidikan | 6 hari yang lalu
Warta Banten | 6 hari yang lalu
Pendidikan | 6 hari yang lalu
Ékobis | 6 hari yang lalu
Warta Banten | 6 hari yang lalu
Warta Banten | 6 hari yang lalu
Ékobis | 1 hari yang lalu
Kaamanan | 3 hari yang lalu
Ékobis | 3 hari yang lalu



