Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Gugat ke MK, Advokat Ini Minta Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan!

Laporan: Raja Media Network
Selasa, 22 April 2025 | 22:24 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

RMBANTEN.COM - Raja Media, Jakarta - Seorang advokat asal Sulawesi Utara, Juhaidy Rizaldy Roringkon, menggugat UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyoroti jabatan wakil menteri yang kerap merangkap jabatan di BUMN.
 

Gugatan dengan nomor perkara 21/PUU-XXIII/2025 itu diajukan agar Pasal 23 UU tersebut juga mencantumkan larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri, bukan hanya menteri.

 

"Menyatakan frasa 'Menteri' dalam Pasal 23 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Menteri dan Wakil Menteri'," tulis gugatan itu, Selasa (22/4/2025).
 

Juhaidy menilai, posisi wakil menteri secara struktur dan fungsi setara dengan menteri karena keduanya diangkat langsung oleh presiden. Karena itu, menurutnya, wajar bila wakil menteri juga tunduk pada larangan rangkap jabatan.
 

6 Wakil Menteri Diungkap Rangkap Jabatan
 

Dalam permohonannya, Juhaidy menyebut ada enam wakil menteri yang juga menjabat sebagai komisaris maupun dewan pengawas di berbagai BUMN. Mereka adalah:

 

1. Kartika Wirjoatmodjo (Komisaris BRI)

2. Aminuddin Ma’ruf (Komisaris PLN)

3. Dony Oskaria (Wakil Komisaris Utama Pertamina)

4. Suahasil Nazara (Wakil Komisaris PLN)

5. Silmy Karim (Komisaris Telkom Indonesia)

6. Sudaryono (Ketua Dewan Pengawas Perum Bulog)
 

MK Diminta Tegas
 

Juhaidy berharap Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir baru atas Pasal 23 UU Kementerian Negara, agar tak lagi multitafsir dan membuka ruang rangkap jabatan di lingkaran kekuasaan.
 

Hingga berita ini diturunkan, MK belum mengeluarkan putusan atas permohonan tersebut.rajamedia

Komentar: