Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Gubernur Banten Tegaskan Pengelolaan Keuangan Transparan dan Akuntabel

Laporan: Iyan Sopian
Jumat, 04 Juli 2025 | 05:39 WIB
Penandatangan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Kamis (3/7/2025). - Biro Adpimpro Banten -
Penandatangan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Kamis (3/7/2025). - Biro Adpimpro Banten -

RMBANTEN.COM - Serang, Parlemen – Gubernur Banten Andra Soni menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk terus meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
 

Penegasan itu disampaikan Andra usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dalam rangka pengambilan keputusan atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Kamis (3/7/2025).
 

“Kami bersama DPRD berkomitmen kuat untuk menjaga tata kelola keuangan yang baik. Penetapan Raperda ini menjadi bukti nyata sinergitas dalam menjaga akuntabilitas keuangan daerah,” tegas Andra.
 

WTP Kesembilan: Bukti Pengelolaan Keuangan Tak Main-main
 

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Andra juga mengungkapkan kebanggaannya karena Pemprov Banten kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut.
 

“Ini bukan sekadar simbol, tapi bukti bahwa keuangan daerah kita dikelola dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya mantap.
 

Ucapan Terima Kasih untuk DPRD
 

Andra Soni mengapresiasi seluruh Fraksi DPRD Banten dan Badan Anggaran (Banggar) atas kritik, masukan, dan rekomendasi dalam proses pembahasan Raperda ini.
 

“Sinergi eksekutif dan legislatif sangat penting. Kami berterima kasih atas pandangan konstruktif yang menguatkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” ungkapnya.

 

Tahap Lanjut: Raperda Segera Dikirim ke Mendagri
 

Raperda yang telah disetujui itu selanjutnya akan dikirim ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam waktu paling lambat tiga hari ke depan untuk dievaluasi, sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur.
 

“Proses ini merupakan bagian akhir dari siklus tahunan pengelolaan keuangan daerah, setelah sebelumnya dilakukan audit menyeluruh oleh BPK terhadap LKPD,” jelas Gubernur Andra.
 

Penandatanganan persetujuan bersama dilakukan langsung oleh Gubernur dan unsur pimpinan DPRD Provinsi Banten dalam suasana formal namun penuh semangat kolaboratif.
 

Transparansi dan Kesejahteraan: Titik Fokus Pemprov Banten
 

Andra Soni menutup pernyataannya dengan komitmen untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran daerah sebagai pondasi menuju kesejahteraan masyarakat Banten.
 

“Kami ingin setiap rupiah dari APBD benar-benar memberi manfaat luas untuk rakyat,” pungkasnya.

 

Sumber: bantenprov.go.idrajamedia

Komentar: