Lindungi Data! Dishub Tangerang Musnahkan 106 Arsip Lama

RMBANTEN.COM - Tangerang, Data - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang memulai langkah tegas menata kearsipan. Sebanyak 106 berkas arsip inaktif tahun 2015 resmi dimusnahkan dalam prosesi yang digelar di Aula Dishub, Kamis (3/7/2025).
Langkah ini bukan sekadar bersih-bersih, tapi bagian dari penegakan tertib arsip dan dukungan nyata terhadap reformasi birokrasi.
“Pemusnahan ini adalah bentuk efisiensi ruang penyimpanan dan perlindungan data yang tak lagi bernilai guna. Tapi tetap kami proses sesuai aturan,” ujar Sekretaris Dishub Kabupaten Tangerang, Tjetjep Hindaryanto.
Prosedur Ketat, Pengawasan Ketat
Sebelum dimusnahkan, dokumen-dokumen tersebut terlebih dulu melalui verifikasi, pemilahan, dan pencatatan lengkap oleh tim arsiparis. Pemusnahan dilakukan secara fisik—dihancurkan di hadapan para saksi dari:
1. Inspektorat Kabupaten Tangerang
2. Bagian Hukum Setda Kabupaten Tangerang
3. Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Tangerang
“Kami jaga akuntabilitas. Jangan sampai dokumen yang tak terpakai tercecer dan disalahgunakan,” tegas Tjetjep.
Role Model Penertiban Arsip Daerah
Dishub Kabupaten Tangerang ingin menjadi contoh konkret bagi OPD lain dalam penanganan arsip yang efektif. Pemusnahan arsip yang telah habis masa retensinya dianggap sebagai langkah bersih, sehat, dan profesional.
“Saya harap kegiatan ini jadi role model. Arsip yang sudah tidak berguna harus segera dimusnahkan, jangan disimpan sembarangan,” tambahnya.
Kegiatan ini memperlihatkan komitmen nyata Dishub dalam memperkuat sistem birokrasi yang rapi, terukur, dan modern—bukan hanya mengelola jalan dan lalu lintas, tapi juga mengelola data masa lalu dengan tertib.
Hukum 4 hari yang lalu

Kaamanan | 5 hari yang lalu
Ékobis | 3 hari yang lalu
Peristiwa | 5 hari yang lalu
Nagara | 4 hari yang lalu
Nagara | 5 hari yang lalu
Ékobis | 4 hari yang lalu
Warta Banten | 6 hari yang lalu
Warta Banten | 5 hari yang lalu
Pendidikan | 1 hari yang lalu