Gempuran Satgas PKH: 4 Juta Hektar Hutan Direbut, Rp6,6 T Diselamatkan!
RMBANTEN.COM - Jakarta, Satgas PKH - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyaksikan langsung penyerahan laporan capaian monumental Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (24/12/2025).
Dua laporan utama yang diserahkan mencatat keberhasilan besar: penguasaan kembali kawasan hutan seluas 4 juta hektare dan penyelamatan uang negara senilai Rp6,6 triliun.
Dalam acara tersebut, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi tinggi atas kerja keras satgas yang beroperasi di medan sulit.
"Saya berterima kasih atas nama negara, bangsa, dan rakyat Indonesia. Saudara-saudara telah bekerja keras dengan sangat sulit di medan-medan yang sulit," ujar Prabowo.
Rebut Kembali 4 Juta Hektar Hutan dari Pelaku Perambah
Laporan pertama mengungkap capaian penguasaan kembali kawasan hutan negara yang diduduki secara ilegal. Total luas yang berhasil direbut mencapai 4.081.560,58 hektare.
Pada tahap V ini, satgas menyerahkan kembali kawasan seluas 893.002,383 hektare. Upaya ini melibatkan verifikasi dan investigasi ketat terhadap sejumlah korporasi yang melakukan pelanggaran, termasuk menghadapi berbagai upaya perlawanan dan penghambatan dari pihak-pihak terkait.
_1766589843.jpg)
Selamatkan Keuangan Negara Rp6,6 Triliun
Laporan kedua yang tak kalah mencengangkan adalah keberhasilan penyelamatan keuangan negara. Satgas PKH berhasil menyerahkan uang negara senilai Rp6.625.294.190.469,74 (Rp6,6 triliun).
Dana sebesar itu berasal dari hasil penyelamatan keuangan negara dan penagihan denda administratif atas pelanggaran yang dilakukan oleh berbagai pihak, terutama korporasi, dalam kasus perambahan dan penguasaan ilegal kawasan hutan.
Keberhasilan Satgas PKH ini menjadi sinyal kuat komitmen pemerintahan Prabowo untuk menegakkan hukum di sektor kehutanan dan lingkungan, serta menjaga aset negara dari kerugian yang ditimbulkan oleh praktik ilegal. ![]()
Nagara | 6 hari yang lalu
Patandang | 2 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Nagara | 4 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Patandang | 3 hari yang lalu
Patandang | 3 hari yang lalu
Kaamanan | 1 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
