Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Gawat! Gegara Gaji Lebih Gede Belasan ASN Pemprov Banten Gugat Cerai Suami

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 23 Agustus 2024 | 13:00 WIB
Kepala BKD Provinsi Banten Nana Supiana. [Foto: Repro]
Kepala BKD Provinsi Banten Nana Supiana. [Foto: Repro]

RMBANTEN.COM - Kota Serang - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten mencatat sebanyak 15 aparatur sipil negara (ASN) perempuan di Pemprov Banten menggugat cerai suaminya.


Ekonomi menjadi fakto utama gugatan cerai para istri tersebut.


"Faktor ekonomi rata-rata, istri memiliki penghasilan lebih besar dari suami," ujar Kepala BKD Provinsi Banten Nana Supiana melansir Antara,Kamis (22/8).


Dikatakan Nana, dalam enam bulan terakhir, yakni sejak awal 2024, sekitar empat hingga lima orang yang mengajukan gugatan per bulannya.


Sementara penggugat yang sudah cerai sekitar 15 orang.


Lanjut Nana, dibanding tahun-tahun sebelumnya jumlah di tahun 2024 mengalami kenaikan. Pada 2023, pihaknya mencatat ada sekitar 31 orang yang mengajukan cerai. Sementara yang sudah cerai hanya 11 orang.

"Kalau tahun 2023 lalu, itu ada 31 orang yang mengajukan selama satu tahun. Sebanyak 11 di antaranya sudah cerai, sisanya ada yang proses, rujuk, dan pending," ujarnya.


Sementara instansi asal ASN  yang mengajukan gugatan cerai adalah berasal dari instansi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemprov Banten.


Menurut Nana, pihaknya selalu melakukan pembinaan kepada mereka yang mengajukan gugatan cerai, dalam rangka memediasi para ASN tersebut.


"Kita lakukan pembinaan, kan tidak langsung diizinkan, kita kasih kesempatan untuk rujuk maksimal enam bulan setelah dilakukan pembinaan," ujar Nana.


"Alhamdulillah ada beberapa yang rujuk kembali ke suaminya, tapi ada juga yang tetep kekeuh," sambungnya.


Dikatakan Nana, tanggung jawab pertama pada permasalahan ASN tersebut,  ada pada Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai pimpinan langsung.


"Setelah itu baru BKD yang akan menangani," demikian tutup Nana.rajamedia

Komentar: