Dasco Tegaskan Pendaftaran Pilkada Mengacu Pada Putusan MK
RMBANTEN.COM - Info Parlemen - Aturan mengenai pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang akan mengacu pada dua Putusan MK terbaru tentang Pilkada, bukan pada Putusan MA.
Keputusan itu setelah batalnya pengesahan revisi UU Pilkada yang sedianya direncanakan hari Kamis (22/8)
"Putusan MK itu berlaku dan bersifat final and binding. Ketika ada undang-undang baru ya ada tapi ini kan tidak ada. Jadi kita tegaskan di sini bahwa putusan yang berlaku adalah putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70. Kalau revisi undang-undang batal, semua poin batal bahwa kemudian pelaksanaan dari hasil putusan MK Nomor 60 dan 70 itu akan mengatur adalah kewenangan dari KPU," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR RI, Kamis (22/8).
Dua Putusan MK tersebut, pertama, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Kedua, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon
“Pengesahan revisi UU Pilkada yg direncanakan hari ini tanggal 24 Agustus, batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tgl 27 Agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” ujar Dasco.
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menjelaskan batalnya pengesahan revisi UU Pilkada ini sebelumnya setelah melalui mekanisme diskors pada Rapat Paripurna di DPR pada Kamis (22/8/2024) pagi karena hanya dihadiri 176 orang anggota DPR, yang terdiri atas 89 orang hadir secara fisik dan 87 orang izin tidak menghadiri secara langsung.
Jumlah tersebut tidak memenuhi persyaratan kuorum karena kurang dari 50 persen plus 1 total jumlah anggota DPR RI sebanyak 575 anggota. Selain itu, kuorum juga tidak terpenuhi karena tidak dihadiri perwakilan dari seluruh fraksi partai.
Diketahui, MK sebelumnya mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Putusan ini menghilangkan syarat pengumpulan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah, menggantinya dengan syarat minimal 6,5 hingga 10 persen tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di setiap daerah. Putusan lainnya, Nomor 70/PUU-XXII/2024, menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon, berbeda dengan putusan sebelumnya yang menghitung usia saat pelantikan.
Nasional | 5 hari yang lalu
Gaya Hidup | 3 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Banten | 6 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Pendidikan | 3 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu