Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Gagal Gelar Muktamar PKB Tandingan, Lukman Edy Sebut Tunggu Arahan PBNU!

Laporan: Raja Media Network
Senin, 02 September 2024 | 04:47 WIB
Mantan Sekjen PKB Lukman Edy. [Foto: Repro]
Mantan Sekjen PKB Lukman Edy. [Foto: Repro]

RMBANTEN.COM - Polhukam, Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dikomadoi mantan Sekjen PKB Lukman Edy gagal menggelar Muktamar PKB tandingan yang rencana digelar bakal digelar pada tanggal 2-3 September 2024. 

 

Muktamar PKB tandingan ditunda untuk elanjutnya, panitia muktamar masih menunggu arahan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
 

"Ditunda sampai ada arahan PBNU," ujar mantan Sekjen PKB Lukman Edy, kepada wartawan, Minggu (1/9).


Dikatakan Lukman, pihaknya telah bertemu sekaligus menyerahkan sejumlah dokumen penting ihwal muktamar ulang itu kepada pimpinan PBNU.


"Kami sudah menghadap PBNU dan melaporkan serta menyerahkan dokumen penting untuk menjadi bahan pertimbangan penyelenggaraan Muktamar PKB yang sebenarnya," kata Lukman.


Menurut Lukman, secara teknis dan materi pelaksanaan muktamar sudah siap. Semua nya telah dilaporkan kepada PBNU.


"Mari kita menunggu arahan dan petunjuk PBNU, kapan harus dilaksanakan. Insya Allah dalam waktu dekat akan diputuslan oleh PBNU," kata Lukman.


Diketahui, Muktamar ke-VI PKB telah digelar di Bali pada 24-25 Agustus 2024. Dimana, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin terpilih kembali sebagai ketua umum, sementara Wakil Presiden Ma'ruf Amin ditunjuk sebagai ketua dewan syura PKB.


Kelompok Fungsionaris PKB menyatakan penolakan terhadap forum tersebut dan memilih untuk menggelar muktamar tandingan.


Fungsionaris DPP PKB yang ingin menggelar muktamar tandingan itu dipimpin oleh Syaikhul Islam selaku ketua DPP, Unais Ali Hisyam sebagai Ketua Dewan Syura, dan Malik Haramain yang bertugas sebagai sekretaris.


Beberapa pertimbangan mengelar muktamar tandingan adalah mereka menilai Muktamar PKB pada 24-25 Agustus 2024 tidak sah atau cacat hukum. Hal ini mengingat hasil Mukernas PKB disepakati muktamar digelar usai Pilkada serentak.rajamedia

Komentar: