Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Ga Mau Disalahkan! PDIP Tegaskan Kenaikan PPN 12 Persen Inisiatif 'Jokowi'

Laporan: Raja Media Network
Selasa, 24 Desember 2024 | 04:10 WIB
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit. [Foto: Repro/RMN]
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit. [Foto: Repro/RMN]

RMBANTEN.COM - Jakarta -  Pemerintah masih bisa melakukan penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen didasarkan pada kondisi ekonomi.P erubahan tarif PPN, ujar dia, diatur oleh Undang-Undang No. 7/2021  tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yakni sebesar 5 sampai 15 persen.

 

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit dalam keterangannya, dikutip Senin (23/12).


"Sesuai UU HPP, Pasal 7 ayat (3), pemerintah dapat mengubah tarif PPN di dalam UU HPP dengan Persetujuan DPR. Hal ini didasarkan pertimbangan bahwa kenaikan atau penurunan tarif PPN sangat bergantung pada kondisi perekonomian nasional. Oleh karena itu pemerintah diberi ruang untuk melakukan penyesuaian tarif PPN (naik atau turun)," kata Dolfie.


Politisi dai fraksi PDIP itu memerespons pernyataan Waketum Partai Gerindra Rahayu Saraswati yang menilai PDIP memiliki andil dalam pengesahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menjadi dasar kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. 


Dikatakan Dolfie, UU HPP merupakan inisiatif pemerintah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021.


Saat itu, seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan atas usul inisiatif pemerintah atas RUU HPP.


Dolfie yang menjadi ketua panitia kerja (panja) RUU HPP itu menjelaskan 8 fraksi di DPR, kecuali PKS menyetujui RUU HPP menjadi undang-undang pada 7 Oktober 2021.


"RUU HPP dibahas bersama antara Pemerintah dan DPR RI (Komisi 11); disahkan dalam Paripurna tanggal 7 Oktober 2021; 8 Fraksi (PDIP, Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, PPP) menyetujui UU HPP kecuali fraksi PKS," kata Dolfie


Dolfie mengatakan apabila pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tetap memberlakukan penaikan tarif PPN menjadi 12 persen,  ada sejumlah syarat yang harus menjadi perhatian.


"Yakni kinerja ekonomi nasional yang semakin membaik, pertumbuhan ekonomi berkualitas, penciptaan lapangan kerja, penghasilan masyarakat meningkat, dan pelayanan publik yang semakin baik," tutupnya.rajamedia

Komentar: