Entaskan Pengangguran! Gelora Tangsel Desak Ben-Pilar Buat Regulasi Sektor Usaha Mandiri
RMBanten.com - Tangsel - Partai Gelora Indonesia DPD Kota Tangerang Selatan, mendesak Pemerintahan Kota Tangerang Selatan untuk segera membuat regulasi perlindungan sektor usaha mandiri.
Sebab, sektor usaha mandiri menjadi salah satu motor penggerak pengentasan angka pengangguran terbuka di Kota Tangerang Selatan.
Pernyataan itu disampaian Sekretaris DPD Partai Gelora Indonesia Kota Tangerang Selatan, Subkhan Agung Sulistio, kepada redaksi Kantor Berita RMBanten.com, (Raja Media Network), Selasa (18/4).
Subkhan menilai regulasi perlindungan usaha mandiri adalah hal yang penting dan perlu segera dilakukan. Terlebih, sektor usaha mandiri merupakan salah satu tulang punggung sekaligus menjadi buffer shock (Peredam Guncangan) ketidakpastian kondisi perekonomian di tengah ancaman resesi ekonomi di 2023 dan masa yang akan datang.
"Di tengah kondisi tingginya jumlah angka pengangguran terdidik di Kota Tangerang Selatan, misalnya, ada 156.446 tenaga kerja usia produktif yang berhasil keluar dari jurang pengangguran dengan membangun usahanya secara mandiri,” ujar Subkhan.
Menurut Subkhan, jurang pengangguran yang dapat diatasi oleh kegiatan usaha mandiri, seharusnya tidak hanya diapresiasi namun juga perlu dilindungi.
"Sehingga kehadiran kegiatan usaha mandiri dapat memberikan multiplier effect baik secara ekonomi, dampak tidak langsung dan dampak berkelanjutan," ujarnya.
Berdasarkan data yang di rilis Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Tangerang Selatan, jumlah penyerapan tenaga kerja diurutan tertinggi kedua adalah kegiatan usaha mandiri, di mana ada 156.446 tenaga kerja usia produktif yang membangun usahanya secara mandiri dan berhasil keluar dari jurang gelap pengangguran.
Sedangkan urutan pertama disumbang oleh peran perusahaan/industri yang menyerap tenaga kerja menjadi buruh/karyawan/pegawai dengan total sebesar 521.167 jiwa.
Subkhan mengaku, kalau sejauh ini pihaknya telah melihat kesungguhan pemkot Tangsel di bawah kepemimpinan Ben-Pilar untuk kembangkan salah satu kegiatan usaha mandiri seperti UMKM misalnya, yang telah difasilitasi oleh Pemkot untuk pembinaan hingga persoalan pemasaran produknya.
Tapi kedepan, sangat diperlukan soal regulasi yang dapat menjamin kegiatab usaha mandiri untuk tumbuh dan berkembang.
"Adapun bentuk regulasi perlindungan kegiatan usaha mandiri ini dilakukan terkait soal jaminan usaha, bukan hanya soal permodalan belaka, namun juga soal jaminan usaha, persaingan usaha, hingga pengembangan usaha,” lanjutnya.
Lanjut, Subkhan, saat ini adalah momentum yang tepat bagi Ben-Pilar untuk merumuskan dan segera membuat regulasi perlindungan usaha mandiri, di tengah tren positif pertumbuhan ekonomi kota Tangerang Selatan.
"Perlu diekskusi sekarang ini. Dan ini juga sekaligus menjadi jalan keluar untuk menekan laju angka pengangguran di Kota Tangerang Selatan," demikian tutup Subkhan.
Parlemen 6 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Keamanan | 4 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Banten | 4 hari yang lalu