Divonis 4,5 Tahun Penjara, Hakim Sebut Tom Lembong Terapkan Ekonomi Kapitalis!

RMBANTEN.COM - Jakarta, Hukrim — Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong resmi masuk daftar mantan pejabat yang terjerat kasus korupsi.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara gara-gara kasus importasi gula yang bikin gaduh nasional.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam sidang di Tipikor, Jumat (18/7). Selain penjara, Tom juga dihukum bayar denda Rp750 juta. Kalau ngotot nggak bayar? Tambah enam bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ucap Dennie tanpa basa-basi.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Tom sebenarnya dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa. Tapi hakim ternyata lebih “murah hati” dengan menjatuhkan hukuman lebih ringan. Alasannya? Tom dianggap sopan selama sidang, nggak pernah punya dosa hukum sebelumnya, dan nggak ikut nikmatin duit haram dari korupsi gula ini.
Kapitalisme Dipilih, Rakyat Menangis
Satu yang akan menimbulkan perdbatan, Hakim menilai Tom lebih mengutamakan kepentingan kapitalis daripada ekonomi kerakyatan. Padahal sebagai menteri, Tom seharusnya pasang badan buat rakyat, bukan jadi kaki tangan mafia impor.
“Sebagai penyelenggara negara, terdakwa wajib utamakan ekonomi demokratis,” tegas hakim.
Jaksa "Ngomel"
Jaksa tetap yakin Tom melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP. Semua fakta dinilai sahih dan terbukti di pengadilan. Tapi apa daya, vonis hakim tetap turun 2,5 tahun dari tuntutan jaksa.
“Denda Rp750 juta, kalau nggak bayar, siap-siap kurungan nambah enam bulan,” kata jaksa saat tuntutan dibacakan awal Juli lalu.
Tom Lembong, yang dianggap sebagai menteri muda visioner. Sekarang namanya tercoreng akibat kasus gula.
Kaamanan 6 hari yang lalu

Hukum | 6 hari yang lalu
Pendidikan | 6 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Warta Banten | 6 hari yang lalu
Pendidikan | 4 hari yang lalu
Nagara | 3 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Warta Banten | 2 hari yang lalu