Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Maksimalkan Penegakan Perda
RMBANTEN.COM - Kabupaten Serang - Penyakit masyarakat atau disebut Pekat di Kabupaten Serang seolah menjadi PR yang tak kunjung usai, keberadaannya terus menjamur sehingga menimbukan keresahan di tengah masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Serang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memaksimalkan penegakan peraturan daerah (perda) terkait keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM), warung remang-remang, hingga peredaran minuman keras di warung jamu.
Diketahui, Satpol PP Kabupaten Serang memiliki tiga tugas dan fungsi utama yakni Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Penegakkan Perda dan Linmas baik di tingkat kabupaten, kecamatan dan desa.
Sebelumnya, Dinas Satpol PP lebih banyak melakukan patroli ke wilayah-wilayah yang berdasarkan laporan masyarakat terdapat banyak aktivitas hiburan malam yang meresahkan.
Namun, sejak 2020 yang lebih dominan dilakukan ialah penegakkan perda, setelah itu trantibum dan linmas.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat menegaskan, tahun 2025 pihaknya akan menargetkan lebih banyak action di penegakan perda.
"Saya ingin mengubah kinerja Satpol PP yang awalnya lebih banyak berkecimpung pada patroli di pasar, pedagang kaki lima, juru parkir, sekarang lebih dominan ke penegakan perda di THM dan wilayah industri,” ungkapnya.
Diungkapkan Ajat, selain THM dan warung remang-remang, tindakan pelanggaran perda juga banyak dilakukan di industri perhotelan yang menjalankan usahanya tidak sesuai ketentuan perizinan dan tidak membayarkan pajak daerah. Sehingga Satpol PP menjalankan penegakan perda sambil mendorong peningkatan pendapatan asli daerah.
“Kita berkoordinasi dengan dinas terkait terutama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), sambil menyelam minum air,” jelasnya.
Di wilayah Kecamatan Kramatwatu tepatnya di Jalan Lingkar Selatan, kendati sudah dilakukan penertiban hingga pembongkaran, saat ini masih ada warung remang-remang dan THM yang membandel atau kembali membuka usaha dan menjual minuman keras.
Maka dari itu, Satpol PP Kabupaten Serang sudah melakukan teguran pertama terhadap warung remang-remang, kemudian teguran kedua terhadap THM. Kemudian jika masih membandel atau membuka usahanya, maka dikeluarkanlah teguran ketiga atau pembongkaran.
“Untuk warung remang-remang terdapat 43 titk di sepanjang 3 KM Jalan Lingkar Selatan, Kramatwatu. Untuk THM terdapat 5 THM,” ungkapnya.
Ajat menjelaskan, untuk teguran ketiga, bisa dilakukan dengan dua opsi tindakan, pertama diajukan ke ranah hukum, kedua pembongkaran. Lantaran tahun-tahun sebelumnya sudah pernah ada pengusaha THM yang mengajukan ke ranah hukum dan dimenangkan oleh Pemerintah Kabupaten Serang, atas arahan Bupati Serang Ratu Tatu Chanasanah sejak tahun 2020, maka penegakan perda sampai kepada tahap pembongkaran paksa.
Tak hanya melakukan penegakan perda di wilayah barat seperti Kecamatan Kramatwatu saja, pihaknya juga tegas melakukan penegakan perda terhadap warung remang-remang dan THM di wilayah timur seperti Kecamatan Cikande, Kragilan, Kibin, Jawilan, hingga Kopo.
Tindakan tegas yang dilakukan Satpol PP semata-mata untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman umum. Sehingga masyarakat tidak terganggu oleh aktivitas yang melanggar Perda. [adv]
Nasional 6 hari yang lalu
Keamanan | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu