Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Lakukan Antisipasi Dini Pelanggaran Trantibum
RMBANTEN.COM - Kabupaten Serang - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja terus menjalankan tugasnya secara maksimal untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) melalui penegakan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada) di Kabupaten Serang.
Ada beberapa kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Satpol PP untuk menciptakan trantibum dan menegakkan Perda serta Perkada. Di antaranya, dengan melakukan antisipasi dini pelanggaran Perda dan Perkada serta menindak para pelanggar Perda dan Perkada.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengatakan, dalam hal melakukan antisipasi dini, Dinas Satpol PP melakukan berbagai kegiatan. Salah satunya melalui kegiatan patrol yang dilakukan oleh petugas.
"Kegiatan patroli ini dilakukan sebanyak 18 kali dalam satu bulan. Ada tiga regu yang menjalankan patrol dengan pembagian masing-masing regu melakukan enam kali kegiatan patroli,"ujara Ajat.
Dijelaskan Ajat, patroli yang dilakukan oleh Dinas Satpol PP menyasar 29 kecamatan di Kabupaten Serang.
"Tujuannya, untuk melakukan antisipasi terjadinya pelanggaran Perda dan memantau perkembangan hasil penindakan yang sebelumnya sudah dilakukan oleh Dinas Satpol PP," ujarnya.
Selain itu, kata Ajat, melalui patroli, Dinas Satpol PP mencoba mensosialisasikan kepada masyarakat terkait Trantibum dan penegakan Perda serta Perkada.
"Sehingga masyarakat dapat mentaatinya dan meminimalisasi terjadinya pelanggaran," terangnya.
Ditegaskan Ajat, Dinas Satpol PP tidak segan untuk menindak para pelanggar Perda dan Perkada. Penindakan dilakukan secara terukur dan humanis melalui standar operasional prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan.
Lebih lanjut, Ajat Sudrajat menyampaikan, penertiban yang dilakukan oleh instansinya terbagi dalam dua giat. Pertama, penertiban yang dilakukan oleh internal Dinas Satpol PP. Kedua, penertiban yang dilakukan melinbatkan lintas instansi seperti TNI-Polri, OPD terkait dan Muspika.
"Penertiban internal dilakukan selama tiga kali sekali dalam satu bulan. Kemudian penertiban lintas instansi dilakukan sebanyak sembilan kali dalam satu tahun," ujarnya.
Diketahui, Dinas Satpol PP melakukan penertiban pada pelanggar Perda dan Perkada seperti tempat hiburan malam (THM), bangunan liar, pedagang kaki lima (PKL), hingga kegiatan usaha yang tidak mengantongi izin. [adv]
Peristiwa 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Banten | 6 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu