Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Diduga Berkampanye di Fasilitas Pemda! Raffi Ahmad Dilaporkan ke Bawaslu

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 19 September 2024 | 13:00 WIB
Gerakan Pemuda Peduli Pilkada (GPPI) melaporkan atis Raffi Ahmad ke Bawaslu Tangsel terkait dugaan kampanye di fasilitas umum. [Foto: AMR/RMB]
Gerakan Pemuda Peduli Pilkada (GPPI) melaporkan atis Raffi Ahmad ke Bawaslu Tangsel terkait dugaan kampanye di fasilitas umum. [Foto: AMR/RMB]

RMBANTEN.COM - Polhukam -  Ketua Tim Pemenangan Pasangan Bakal Calon Gubernur Banten Andra Soni – Dimyati Dimyati Natakusumah, Raffi Ahmad dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (18/9).


Suami Nagita Slavina ini diduga menggunakan fasilitas pemerintah daerah untuk berkampanye pada momen Pilkada Banten.


Pelaporan terhadap Raffi Ahmad sekelompok pemuda yang terhimpun dalam Gerakan Pemuda Peduli Pilkada (GPPI).

 

Ketua GPPI Alvin Esa Priatna mengatakan, dugaan pelanggaran yang dimaksud adalah kegiatan yang dilakukan oleh Tim Pasangan Andra-Dimyati di Alun-alun Pamulang, Minggu (15/9) lalu.

 

Raffi Ahmad dilaporkan ke Bawaslu Tangsel, diduga pakai fasiltas umum untuk kampanye --


"Kami sudah melaporkan dugaan adanya pelanggaran curi start masa kampanye dan juga penggunaan fasilitas yang di milik Pemkot Tangerang Selatan. Kita melaporkan Ketua Tim Andra-Dimyati, saudara Raffi Ahmad," ujar Alvi, Kamis (19/8/).


Menurut Alvi, saat itu Raffi Ahmad dan tim diduga melakukan pelanggaran dengan mengajak mendukung salah satu pasangan calon. Ia hadir sebagai pada kegiatan BISON Indonesia, relawan Andra-Dimyati.


"Kami juga melampirkan bukti  foto dan video ke Bawaslu, sebagai lampiran laporan kami. Karena kami melihat juga sosial media, sudah diposting di media sosial bersangkutan atau terlapor," kata Alvin.


Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Tangsel Kordiv Penanganan Pelanggaran, A Didik T selaku penerima laporan tersebut mengungkapkan, laporan tersebut telah masuk dan akan diproses.


"Tentang dugaan pelanggaran dalam Pilkada serentak 2024. Untuk selanjutnya tentu Bawaslu akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan aturan yang memang sudah ditetapkan sesuai dengan undang-undang,” pungkasnya.rajamedia

Komentar: