Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Dewan Pers Rekomendasikan Peninjauan Kembali Perpol 3/2025

Laporan: Raja Media Network
Jumat, 04 April 2025 | 16:45 WIB
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu - Foto: Repro -
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu - Foto: Repro -

RMBANTEN.COM - Raja Media, Jakarta – Dewan Pers merekomendasikan agar Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing ditinjau kembali. 
 

Peraturan ini dinilai berpotensi menjadi alat kontrol terhadap kebebasan pers, terutama bagi jurnalis asing yang bertugas di Indonesia.
 

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyampaikan bahwa secara substantif, Perpol tersebut dapat bertentangan dengan prinsip-prinsip pers yang demokratis, profesional, dan independen.
 

"Dewan Pers merekomendasikan agar Perpol 3/2025 ditinjau kembali karena memiliki potensi menghambat kebebasan pers dan menciptakan ketidakjelasan dalam regulasi jurnalistik," ujar Ninik dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/4/2025).
 

Tidak Partisipatif dan Berisiko Tumpang Tindih
 

Dewan Pers juga menyesalkan bahwa penyusunan Perpol 3/2025 dilakukan tanpa melibatkan lembaga terkait, seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), organisasi jurnalis, dan perusahaan pers. Padahal, aturan ini berkaitan langsung dengan kerja jurnalistik.
 

Selain itu, regulasi ini dinilai berpotensi tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
 

"Perpol ini mengatur kerja jurnalistik, termasuk tahapan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyiarkan berita. Padahal, kewenangan terkait pengawasan pers berada di Dewan Pers," jelas Ninik.
 

Menurutnya, pengawasan terhadap jurnalis asing seharusnya tetap mengacu pada UU Keimigrasian yang lebih relevan dalam memberikan izin masuk dan aktivitas bagi wartawan asing.
 

Potensi Masalah dalam Implementasi
 

Dewan Pers juga menyoroti ketidakkonsistenan Perpol 3/2025 dengan peraturan kepolisian sebelumnya. Regulasi ini dinilai bisa memperpanjang jalur birokrasi bagi jurnalis asing yang ingin melakukan peliputan di Indonesia.
 

Selain itu, Dewan Pers menilai aturan ini dapat membuka celah bagi potensi penyalahgunaan kewenangan.
 

"Regulasi ini bisa memperumit aktivitas jurnalis asing dan berpotensi disalahgunakan oleh oknum tertentu. Oleh karena itu, kami mendorong agar peraturan ini dievaluasi kembali," pungkas Ninik.
 

Dewan Pers berharap agar pemerintah dan Polri dapat mempertimbangkan kembali kebijakan ini demi menjaga kebebasan pers serta memastikan regulasi yang tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.rajamedia

Komentar: