Daftar 7 Anggota KY Baru 2025-2030 Resmi Disetujui Komisi III DPR, Ini Nama-namanya
RMBANTEN.COM - Jakarta, Parlemen - Komisi III DPR RI secara aklamasi menyetujui tujuh calon Anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2025–2030 dalam Rapat Pleno yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025). Persetujuan ini menjadi penanda berakhirnya seluruh rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Proses pengesahan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati. Dalam rapat tersebut, seluruh delapan fraksi di Komisi III menyampaikan persetujuan terhadap ketujuh nama calon anggota KY melalui pandangan mini fraksi.
"Komisi III menetapkan tujuh calon anggota Komisi Yudisial periode 2025–2030 untuk dibawa ke Rapat Paripurna," ujar Sari usai membacakan kesimpulan rapat.
Ini Dia 7 Nama Anggota KY yang Disetujui
Berikut tujuh nama yang disetujui menjadi Anggota KY periode 2025-2030:
1. F. Willem Saija – Unsur Mantan Hakim
2. Setyawan Hartono – Unsur Mantan Hakim
3. Anita Kadir – Unsur Praktisi Hukum
4. Desmihardi – Unsur Praktisi Hukum
5. Andi Muhammad Asrun – Unsur Akademisi Hukum
6. Abdul Chair Ramadhan – Unsur Akademisi Hukum
7. Abhan – Unsur Tokoh Masyarakat
Proses Seleksi Dilakukan Transparan dan Profesional
Sari Yuliati menegaskan bahwa proses seleksi telah dilaksanakan secara transparan dan profesional. Komisi III melakukan pengujian mendalam terhadap visi, komitmen penegakan etik, serta pandangan calon mengenai reformasi peradilan.
"Seluruh proses telah dilaksanakan secara transparan dan profesional, termasuk pengujian mendalam terhadap visi, komitmen penegakan etik, serta pandangan calon mengenai reformasi peradilan," jelas legislator Fraksi Partai Golkar tersebut.
KY Butuh Anggota Kuat Moral dan Intelektual
Menurut Sari, Komisi Yudisial membutuhkan anggota yang kuat secara moral dan intelektual untuk menjaga marwah badan peradilan di Indonesia. Hal ini sejalan dengan fungsi strategis KY dalam menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
"Komisi Yudisial memegang fungsi strategis dalam menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Karena itu, Komisi III menilai tujuh nama ini layak untuk mengemban amanah selama lima tahun ke depan," tegas Sari.
Selanjutnya Menuju Rapat Paripurna
Dengan disetujuinya ketujuh nama tersebut, Komisi III akan menyampaikan keputusan ini kepada pimpinan DPR RI untuk dijadwalkan dalam Rapat Paripurna terdekat sebagai proses pengesahan final.
Sari pun mengapresiasi seluruh anggota Komisi III atas kerja intensif selama proses seleksi berlangsung.
"Terima kasih kepada seluruh anggota yang telah bekerja keras. Dengan keputusan ini, kita berharap KY semakin kuat dalam menjalankan mandat konstitusionalnya," tandasnya.![]()
Hukum | 4 hari yang lalu
Ékobis | 2 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Pamenteun | 6 hari yang lalu
Warta Banten | 6 hari yang lalu
Warta Banten | 6 hari yang lalu
Hukum | 1 hari yang lalu
Nagara | 4 hari yang lalu
Kaamanan | 6 hari yang lalu