Bikin Geram! Pelaku Bully di SMPN 19 Tangsel Masih Diizinkan Sekolah via Zoom
RMBANTEN.COM - Tangsel - Pelaku perundungan di SMPN 19 Kota Tangerang yang sedang dalam proses hukum ternyata tetap mendapat kesempatan bersekolah via online. Kebijakan ini diambil Dinas Pendidikan setempat dengan alasan pemenuhan hak anak untuk mendapatkan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, Deden Deni, membenarkan bahwa pelaku masih difasilitasi belajar melalui zoom.
"Kami beri pilihan bersekolah melalui 'zoom', namun mengenai kasusnya, kami menyerahkan kepada polisi," ujar Deden mengutip laman RRI, Rabu (19/11/2025).
Pendampingan Hukum dan Psikologi untuk Pelaku
Deden mengungkapkan, sudah ada empat atau lima orang siswa sebagai terduga pelaku yang dimintai keterangan polisi. Mereka tidak hanya mendapat pendampingan hukum, tetapi juga konseling psikologi dari Dinas Pendidikan.
"Dinas Pendidikan juga memberi bantuan hukum dan konseling psikologi kepada yang bersangkutan," jelas Deden. Petugas Dinas Pendidikan bahkan telah berkunjung ke tempat tinggal pelaku untuk memberikan pendampingan langsung.
Kondisi Psikologis Pelaku: 'Dalam Tekanan'
Deden mengaku pelaku sudah mengetahui ramainya pemberitaan mengenai meninggalnya MH, temannya di kelas VII. "Kondisi (pelaku) mungkin dalam tekanan juga," ujarnya.
Unsur aparat Binamas Kepolisian juga ikut memberikan pendampingan terhadap anak terduga pelaku. Alasannya, hak anak untuk mendapatkan pelajaran tidak boleh dibatasi meski sedang berhadapan dengan proses hukum.
Kronologi Tragis: Dipukul Bangku Besi hingga Meninggal
Kasus perundungan di SMPN 19 Ciater, Serpong, Tangerang ini berawal dari insiden pada 20 Oktober di ruang sekolah saat hendak jam istirahat. Korban MH diduga dipukul menggunakan bangku besi pada bagian kepala.
Setelah dirawat intensif di rumah sakit selama sekitar seminggu, MH akhirnya meninggal dunia. Peristiwa ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga dan warga sekolah.
Proses Hukum Terus Berjalan
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, menegaskan proses hukum tetap berjalan meski pelaku masih mendapat hak pendidikannya.
"Kami berinisiatif dari awal meski tanpa adanya laporan polisi maupun keterangan dari orang tua korban. Kasusnya tetap dilakukan penyelidikan," ujar Kapolres.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa enam orang saksi termasuk keluarga korban dan pihak sekolah. Jumlah saksi dipastikan masih akan bertambah, termasuk keterangan dari saksi ahli rumah sakit yang menangani korban.![]()
Mancanagara | 6 hari yang lalu
Peristiwa | 5 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Ékobis | 6 hari yang lalu
Warta Banten | 6 hari yang lalu
Warta Banten | 5 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Patandang | 6 hari yang lalu