Banten Kirim Jagoan! Atlet Kurash Dilepas Andra Soni ke Panggung Asia di Jepang
RMBANTEN.COM - Tangsel – Semangat juang dari Banten bersiap menggema di panggung Asia. Gubernur Banten Andra Soni memberikan dukungan penuh kepada atlet kurash asal Kota Tangerang, Muhammad Salim, yang akan berlaga di ajang Asian Games Aichi-Nagoya 2026.
Dukungan itu disampaikan langsung saat audiensi di Kantor Gubernur Banten, kawasan BLKI Jalupang, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Selasa (21/6/2026).
Dari Tangerang ke Panggung Asia
Muhammad Salim bukan sekadar membawa nama pribadi, tapi juga harapan Banten dan Indonesia di cabang olahraga kurash.
Ajang yang akan digelar di Aichi-Nagoya pada 19 September hingga 4 Oktober 2026 itu menjadi panggung pembuktian bagi atlet muda daerah untuk unjuk gigi di level internasional.
"Banten Harus Punya Juara Dunia"
Dalam pertemuan tersebut, Andra Soni menegaskan komitmennya mendorong kemajuan olahraga daerah, termasuk cabang-cabang non-mainstream seperti kurash.
Dukungan pemerintah, kata dia, bukan hanya simbolik, tapi harus nyata—mulai dari pembinaan hingga fasilitasi atlet menuju kompetisi internasional.
Kurash Tangerang Siap Unjuk Gigi
Audiensi juga dihadiri Ketua Cabang Olahraga Kurash Kota Tangerang, Subhan Prasanda, bersama jajaran.
Mereka menyampaikan kesiapan atlet sekaligus harapan agar dukungan terus mengalir demi meningkatkan prestasi olahraga di daerah.
Momentum Kebangkitan Olahraga Daerah
Keikutsertaan Muhammad Salim menjadi simbol kebangkitan atlet daerah yang mampu bersaing di level Asia.
Banten kini tak hanya bicara pembangunan infrastruktur, tapi juga investasi pada sumber daya manusia—termasuk atlet berprestasi.
Dari gelanggang kecil di daerah, mimpi besar bisa lahir. Jika dukungan konsisten, bukan mustahil Banten akan mencetak juara-juara Asia—bahkan dunia.![]()
Nagara | 2 hari yang lalu
Nagara | 5 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Pulitik Jero | 4 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Gaya Hirup | 6 hari yang lalu
Patandang | 3 hari yang lalu
Kaamanan | 19 jam yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu