Bakal Batasi Kampanye di Ponpes, Begini Respon Gus Muhaimin ke Gus Men
RMBanten.com - Polhukam, Jakarta - Aturan yang membatasi kampanye politik elektoral di lingkungan pondol pesantren (Ponpes) dan lembaga pendidikan lain di bawah Kemenag akan dikeluarkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Hal itu itu disampaikan Menag saat menghadiri peluncuran logo dan tema Hari Santri Nasional 2023 di Kantor Kemenag, MH Thamrin, Jakarta, Jumat lalu (6/10).
"Kita tidak akan memberikan aturan yang membebaskan orang bisa melakukan kampanye politik yang sifatnya elektoral di lembaga pendidikan ya. Yang (kampanye politik) sifatnya elektoral, kami akan batasi itu," ujar pria yang biasa disapa Gue Men itu.
Gus Men menyampaikan konsep dasarnya, dia membolehkan bentuk kampanye yang bersifat pendidikan politik.
"Kalau tujuannya untuk melakukan pendidikan politik, membuka cakrawala santri atau siapa pun yang berada di bawah Kemenag menjadi lebih baik atas politik, kita akan persilakan," ujarnya.
Gus Men mengatakan sudah ada aturan mengenai konsep kampanye yang dibolehkan di lingkungan lembaga pendidikan. Hal ini tidak terkhusus bagi ponpes.
Sementara, Bakal calon wakil presiden (Bacawapres) Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Muhaimin Iskandar (Gus Imin) angkat bicara soal rencana Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membuat aturan kampanye di pondok pesantren (ponpes).
Ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu meminta pembuat kebijakan bisa menempatkan diri sesuai tugasnya.
"Ya itu biasa saja, yang penting semua pada porsinya,” kata pria yang karib disapa Cak Imin ini di Simpang Balapan, Malang, Jawa Timur, Minggu (8/10).
Dirinya lantas menekankan bakal mengikuti aturan tentang kampanye dan pemilu yang sudah tertera pada undang-undang.
Namun, menurutnya, pembuatan regulasi itu menjadi tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Semua pada proporsional, semua ikut aturan undang-undang, ikut aturan KPU,” demikian tutup Cak Imin.
Nasional 6 hari yang lalu
Keamanan | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu